Bisnis.com, JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap barang impor biaxially oriented polypropylene (BOPP) asal Thailand dan Vietnam.
BOPP yang dimaksud memiliki pos tarif 3920.20.10.00 dan 3920.20.90.00. Penyelidikan mulai dilakukan sejak Rabu (2/9/2015).
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
“Penyelidikan BOPP tersebut dilakukan berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh PT Trias Sentosa Tbk dan PT Lotte Packaging,” ungkap Ketua KADI Ernawati dalam siaran pers yang dilansir, Kamis (3/9/2015).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total volume impor produk BOPP pada 2012 sebesar 44.093 ton, pada 2013 sebesar 44.182 ton, dan pada 2014 menjadi sebesar 35.544 ton.
Secara kumulatif, volume impor negara yang dituduh dumping (Thailand dan Vietnam) pada 2012 sebesar 26.487 MT, pada 2013 mengalami peningkatan menjadi 32.975 ton, dan pada 2014 menjadi 23.443 ton.
Pada 2014, secara kumulatif, kedua negara tersebut memiliki pangsa pasar sebesar 66% dari total impor BOPP.
Bagi pihak yang berkepentingan dan ingin terlibat dalam penyelidikan, diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan informasi yang terkait dengan penyelidikan dan/atau permintaan untuk dengar pendapat (hearing) secara tertulis kepada KADI.