Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Minta Tinjau Ulang Penghapusan Wajib Berbahasa Indonesia Bagi TKA

Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan No. 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang revisi Peraturan Menteri Keternagakerjaan No. 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Satgas TKI Kadin mempertanyakan atas penghapusan kewajiban bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) berbahasa Indonesia, yang telah diganti dengan semua TKA yang bekerja di Indonesia apapun jabatannya tidak perlu menguasai bahasa Indonesia. Revisi tersebut diklaim pemerintah untuk memperlancar investasi asing.

“Bagaimana bisa seperti itu. TKI kita saja kalau ditempatkan di suatu negara harus bisa bicara dengan bahasa negara itu, belum lagi harus mengerti budayanya juga,” ungkap Ketua Satgas TKI Kadin Nofel Saleh Hilabi dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2015).

Dia menuturkan para TKI yang bekerja di Arab Saudi, Jepang, Hong Kong dan lainnya harus bisa berbahasa asing sebelum dilakukan penempatan kerja. Menurutnya, hal yang sama juga harus diterapkan kepada TKA di Indonesia.

Selain itu, jika TKA tidak bisa berbahasa Indonesia maka akan menghambat transfer ilmu, terutama untuk pekerja asing di level-level tertentu seperti di tingkat manajer atau kepala divisi, yang justru akan merugikan bagi Indonesia.

"Pertimbangan pemerintah membebaskan TKA tidak berbahasa Indonesia semata-mata untuk memperlancar investasi asing adalah kebijakan yang kurang tepat," ucapnya.

Sebelumnya, kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA diatur dalam Permenakertrans No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Ketentuan tersebut untuk mempercepat alih ilmu dan teknologi dari TKA ke tenaga kerja dalam negeri, sekaligus untuk meminimalisir benturan budaya akibat kendala bahasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper