Bisnis.com, NUSA DUA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan interim review pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap barang impor baja lembaran canai panas/ hot rolled coil (HRC).
Peninjauan kembali tersebut dilakukan pada Kamis (13/8/2015) terhadap semua perusahaan/eksportir HRC Korea, kecuali Hyundai Steel Company, POSCO, Dongkuk Industries Co., dan Hyunday HYSCO.
“KADI menemukan bukti awal adanya importasi yang mengandung dumping atas barang impor HRC yang berasal dari Republik Korea, sehingga ada indikasi masih melakukan praktik dumping,” jelas Ketua KADI Ernawati dalam siaran pers yang dilansir Rabu (19/8/2015).
Penyelidikan dilakukan pada produk HRC dengan nomor pos tarif 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00 yang berasal dari Republik Korea.
Sementara itu, PT Krakatau Steel mengajukan permohonan peninjauan kembali pengenaan BMAD berdasarkan PMK Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 7 Februari 2011.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan lmbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan lmbalan, KADI memulai penyelidikan ini.
Data impor HRC pada 2012 sebesar 1.631.801 MT, pada 2013 sebesar 1.691.037 MT, dan pada 2014 sebesar 1.486.346 MT. Dari total tersebut, impor HRC dari Korea pada 2012 sebesar 777.453 MT, pada 2013 sebesar 698.147 MT, dan pada 2014 sebesar 633.062 MT.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak terkait, antara lain industri dalam negeri, importir, eksportir/ produsen/ trader dari Republik Korea yang diketahui, Kedutaan Besar Republik lndonesia di Republik Korea, dan perwakilan pemerintahan Republik Korea di Indonesia.