Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Togar Sitanggang mengatakan belum siapnya regulasi mengenai kebijakan pungutan ekspor produk sawit dan turunannya menyebabkan terjadinya kekacauan di lapangan.
Togar menyebutkan, di salah satu pelabuhan, bea cukai masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lama untuk sedangkan di pelabuhan lainnya, sudah mengikuti PMK baru.
Hal tersebut membingungkan para eksportir karena ada penggunaan dua PMK yang berbeda di dua wilayah yang berbeda.
“Bagaimana mungkin instansi pemerintah yang menggawangi ekspor Indonesia, tidak memiliki keseragaman di lapangan,” katanya.
Togar menilai kekacauan yang terjadi di lapangan memang diakibatkan karena peraturan yang dikeluarkan secara terburu-buru dan seolah-olah dipaksakan.
Di sisi lain, pemberlakuan pada saat liburan panjang Lebaran juga ikut berkontribusi terhadap kekacauan tersebut.
Menurut Togar, jika perubahan bea keluar yang tercantum pada PMK yang baru tersebut belum keluar, maka akan menyebabkan double counting, sehingga merugikan pihak eksportir.
Dirinya menyebutkan seharusnya faktor koordinasi kondisi seperti yang terjadi saat ini seharusnya sudah dipikirkan sebelumnya.
“Yang kami minta kalau bisa regulasinya muncul secara fisik detik ini juga, dan teman-teman bea cukai sudah membaca aturannya. Sudah seminggu lebih kita sakit kepala.”
Dengan adanya kekacauan regulasi tersebut, para pelaku usaha cukup pesimistis jika target ekspor tahun ini bisa tercapai. Sebelumnya, para eksportir menargetkan ekspor sawit pada 2015 mencapai 21 juta ton.
Namun, target tersebut akan sulit tercapai jika permasalahan tersebut terus berlarut-larut.