Bisnis.com,JAKARTA--Kalangan industri makanan minuman mengaku daya saing produk dalam negeri akan meningkat dan mendorong pertumbuhan kinerja seiring dengan diterbitkannya revisi peraturan pembebanan bea masuk impor produk konsumsi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan satu langkah baik bagi pemerintah mewujudkan kebijakan terkait harmonisasi tarif. Pasalnya, tidak adil jika bea masuk hanya disematkan pada bahan baku industri, sementara produk hilir dibiarkan masuk begitu saja.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 132/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 213/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor diundangkan pada 9 Juli 2015 dan berlaku setelah 14 hari kemudian.
Tentunya akan memacu daya saing dalam negeri, karena impor produk makanan minuman dari Eropa dan Amerika lumayan besar, tuturnya di sela-selaHalal Bi Halal Menteri Perindustrian, Kamis (23/7).
Hadirnya kebijakan ini merupakan buah dari usulan Kementerian Perindustrian terkait kenaikan tarif bea masuk umum (MFN) produk konsumsi sektor industri, yang disampaikannya kepada Menteri Keuangan.
Produk industri makanan minuman yang terkena BM impor a.l Produk hilir kopi dengan bea masuk 20%, teh(20%), sosis(30%), daging olahan(30%), ikan olahan(15%), krustasea dan inverteberata air(15%), permen(20%), coklat olahan(15%), pasta(20%).
Selain itu, makanan olahan serealia(10%), roti dan kue kering(20%), sayuran dan buah(20%), estrak esensial dan konsentrat dari kopi dan teh(205), es krim(15%), air mineral dan air soda(10%), minuman fermentasi(90%), vermouth(90%), etil alkohol(150%), serta produk konsumsi industri lainnya.
Adhi mengatakan pemerintah harus terus meluncurkan beragam beleid yang bisa memperkuat struktur industri Tanah Air. Semoga tidak ada masalah diWorld Trade Organization[WTO]. Saat ini, tidak tahu mana saja negara yang sudah menetapkan standard impor tinggi di produk maminnya, tambahnya.