Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa di Perbatasan

Tidak banyak yang memahami bahwa nelayan tradisional yang kerap melaut di samudera lepas sebenarnya disebut sebagai pahlawan perbatasan, meski tidak ada tanda jasa resmi sebagai bentuk penghargaan kepada mereka.
Nelayan siap mengaruhi samudera. /Antara
Nelayan siap mengaruhi samudera. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tidak banyak yang memahami bahwa nelayan tradisional yang kerap melaut di samudera lepas sebenarnya disebut sebagai pahlawan perbatasan, meski tidak ada tanda jasa resmi sebagai bentuk penghargaan kepada mereka.

Kerap kali, para nelayan tradisional tersebut juga harus mendapatkan ancaman seperti dari kapal asing memiliki bobot lebih besar dan teknologi lebih canggih yang mengambil hasil ikan di Indonesia dan membawanya ke luar negeri.

Selain itu, tidak jarang pula terdapat nelayan asal Indonesia yang ternyata ditangkap oleh aparat keamanan sejumlah negara tetangga, meski para nelayan tersebut sebenarnya masih melaut di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Untuk itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus dapat memprioritaskan masyarakat pesisir, termasuk nelayan perbatasan.

"Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015 belum menempatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas," kata Sekjen Kiara Abdul Halim.

Menurut dia, selama ini kerap muncul insiden penghinaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan warga negaranya oleh pihak negara tetangga.

Ia mengungkapkan, selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 nelayan ditangkap oleh aparat Negeri Jiran. "Dalam pada itu, penghinaan, pemukulan dan penyiksaaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap. Di sinilah pentingnya menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan," katanya.

Kiara juga mengingatkan pentingnya perlindungan jiwa dan kesehatan nelayan dan anggota keluarganya merupakan yang paling penting guna meningkatkan taraf kesejahteraan nelayan tradisional di berbagai daerah. "Dari lima bentuk perlindungan yang diusulkan oleh nelayan di wilayah perbatasan, jika diurut maka yang harus menjadi prioritas adalah pertama, perlindungan jiwa dan kesehatan," kata Abdul Halim.

Menurut dia, prioritas yang penting setelah perlindungan jiwa dan kesehatan adalah distribusi informasi cuaca dan wilayah potensi ikan, patroli keamanan laut yang rutin, penegakan hukum atas alat tangkap trawl, dan bantuan hukum.

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyoroti ketimpangan atau tidak meratanya izin armada penangkapan ikan antara mereka yang menangkap di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan mereka yang berada kurang dari 12 mil dari pantai. "Ketidakmerataan izin armada perikanan berpeluang menjadi persoalan besar, setelah berakhirnya moratorium Oktober mendatang," kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik.

Menurut Riza Damanik, izin penangkapan ikan yang tercatat di ZEEI hingga 2014 hanya kurang dari 2 persen dari total armada ikan nasional bermotor atau 4.230 kapal saja. Sedangkan sebanyak 226.520 armada lainnya atau sekitar 98,2 persen kapal bermotor, ujar dia, tercatat mendapat izin di perairan kurang dari 12 mil laut dengan ukuran kurang dari 30 "Gross Tonnage" (GT).

Hal itu menjelaskan tantangan yang teramat besar dihadapi oleh perikanan nasional pascaberakhirnya kebijakan moratorium Oktober 2015. "Yakni, satu sisi perebutan pemanfaatan ikan di bawah 12 mil laut teramat kuat, baik antarsesama kapal kecil, antarsesama kapal besar, maupun kapal besar dan kapal kecil. Sisi lain, rendahnya kemampuan armada kita untuk optimalisasi pemanfaatan di ZEEI," tuturnya.

Riza menyatakan idealnya, sekurang-kurangnya 35% dari izin kapal ikan saat ini berangsur-angsur dapat bergeser ke ZEEI hingga tahun 2019. Bila dilakukan maka tekanan terhadap sumber daya ikan di perairan dapat berkurang, penangkapan ikan di ZEEI oleh kapal berbendera Indonesia menjadi lebih optimal dan akurat, kesejahteraan nelayan kecil dan buruh perikanan dapat meningkat, termasuk pencurian ikan dapat dicegah sejak awal.

Sebelumnya, Kiara juga menyatakan bahwa RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus ditujukan untuk menghapus mispersepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional. "RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam," kata Kiara Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, tiga mispersepsi itu adalah dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat. Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang memanfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.

Mispersepsi kedua adalah kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya. Di Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

"Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan," ucapnya.

Mispersepsi ketiga adalah terkait marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, serta pemberdayaan ekonomi.

Upaya Pemerintah

Upaya untuk melindungi nelayan tradisional di kawasan perbatasan juga telah dilakukan antara lain melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, baru-baru ini berhasil memulangkan empat orang nelayan asal Batubara, Sumatera Utara, yang ditangkap aparat Malaysia.

"Keempatnya ditangkap aparat keamanan laut Malaysia pada tanggal 11 Mei 2015, dengan dugaan melakukan pelanggaran penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia," kata Direktur Jenderal Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin.

Keempat nelayan WNI yang berhasil dipulangkan dari Malaysia itu tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada tanggal 30 Juni 2015. Keempat nelayan tersebut adalah Muhd Hidayat (17 Tahun), Rajudin (18 Tahun), Emos Syahputra (17 Tahun), dan Syahril (16 Tahun), yang berasal dari Desa Pakam, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.

Asep mengungkapkan bahwa pemulangan nelayan merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh KKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri.

Langkah KKP antara lain melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal RI di negara setempat dan instansi terkait di negara yang bersangkutan. "Sehingga, nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri dapat segera dipulangkan ke Indonesia, terutama bagi Anak Buah Kapal (ABK) yang dikategorikan di bawah umur," ucapnya Selain melakukan upaya pemulangan melalui program advokasi nelayan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.

Selain memulangkan 4 nelayan tersebut, KKP bersama-sama dengan Konsulat Jenderal RI di Penang juga terus mendampingi 26 nelayan WNI yang saat ini masih menjalani proses hukum di Malaysia. Diharapkan nelayan-nelayan tersebut dapat segera dibebaskan dan dipulangkan ke tanah air.

Kegiatan advokasi/pemulangan nelayan yang tertangkap di luar negeri merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, di mana salah satu tugas KKP berdasarkan Inpres tersebut adalah memberikan perlindungan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan khususnya di wilayah perbatasan.

"Sejak 2011, KKP telah berhasil memulangkan 724 nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Republik Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste," paparnya.

Asep mengutarakan harapannya agar jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan menangkap ikan secara ilegal atau melanggar batas wilayah dapat terus menurun.

Untuk itu, KKP mengajak pemerintah daerah untuk bersama-sama mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 15/2011, dengan secara aktif melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan sosialisasi kepada nelayan setempat agar memperhatikan batas-batas wilayah negara saat melakukan penangkapan ikan, serta berperan aktif membantu pemulangan apabila terdapat nelayan yang tertangkap di luar negeri.

Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan nelayan tradisional tidak lagi hanya sebagai pahlawan perbatasan tanpa tanda jasa, tetapi sebagai pihak yang benar-benar berperan aktif menjaga kedaulatan sekaligus memberdayakan ekonomi nasional di Republik Indonesia. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper