Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan bahwa seluruh peraturan pemerintah mengenai beroperasinya secara penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah diterbitkan sejak akhir bulan lalu.
PP tersebut adalah PP No. 44/2015 tentang Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, PP No. 45/2015 tentang Jaminan Pensiun, dan PP No. 46/2015 tentang Jaminan Hari Tua.
Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Irianto Simbolon mengatakan seluruh PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni lalu.
Dengan demikian maka kekhawatiran banyak kalangan terkait payung hukum dari program tersebut telah terjawab. "Sudah ditandatangani semua, sudah beres," tegas Irianto, Kamis (2/7/2015).
Sebelumnya, sejumlah kalangan mempermasalahkan payung hukum dari program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli tersebut.
Pasalnya setelah melakukan launching secara penuh di Cilacap pada 30 Juni lalu, pemerintah sama sekali tidak mengumumkan perihal penerbitan payung hukum tersebut.
Seluruh PP BPJS Ketenagakerjaan Telah Diterbitkan
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh peraturan pemerintah mengenai beroperasinya secara penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah diterbitkan sejak akhir bulan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
5 jam yang lalu