Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penyebab Pengumpulan Dana Zakat Masih Rendah

Jumlah penyerapan dana dan distribusi zakat di Indonesia hanya 1,4 % dari potensi yang diharapkan. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dana zakat yang terkumpul sepanjang 2014 adalah Rp3,2 triliun.
Desa tertinggal/Ilustrasi-inspirasibangsa.com
Desa tertinggal/Ilustrasi-inspirasibangsa.com

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penyerapan dana dan distribusi zakat di Indonesia hanya 1,4 % dari potensi yang diharapkan. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dana zakat yang terkumpul sepanjang 2014 adalah Rp3,2 triliun.

Padahal, berdasarkan studi yang dilakukan Baznas bekerjasama dengan IPB dan Islamic Development Bank pada 2011 lalu, potensi penerimaan zakat dari seluruh umat muslim di Indonesia sebesar Rp217 triliun.

Teten Kustiawan, Direktur Pelaksana Baznas, mengungkapkan rendahnya penyerapan tersebut disebabkan beberapa faktor.

Pertama, masyarakat masih terbiasa menyalurkan zakat secara langsung atau melalui kyai dan masjid yang biasanya tanpa disertai pencatatan. Kebiasaan ini sudah berlangsung sejak dahulu sampai pada tahun 1999 sejak Undang-Undang nomor 38 tentang Pengelolaan Zakat pertama kali disahkan.

“Sekarang kebiasaan itu yang sedang diubah, masyarakat didorong menyalurkan zakat lewat lembaga amil zakat dan ini perlu waktu puluhan tahun,” katanya dalam workshop yang digelar Bilec bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Faktor kedua, publik masih belum terlalu mengenal lembaga Baznas sehingga membuat kalangan umat muslim tetap memilih menyalurkan zakatnya secara langsung.

"Bahkan banyak yang salah menyebut Baznas menjadi Basarnas (Badan SAR Nasional). Ini pekerjaan rumah bagi kami untuk lebih mengenalkan Baznas agar kepercayaan masyarakat terus tumbuh," tuturnya.

Dia menghimbau agar masyarakat menyalurkan zakatnya lewat institusi daripada secara perorangan. Pasalnya, menurut Teten, penyaluran langsung maupun amil zakat perorangan acapkali tidak sesuai prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan.

"Sementara sebuah institusi akan lebih mumpuni dalam melakukan pekerjaan besar mulai dari sosialisasi, pengumpulan zakat dari para muzaki, penyaluran zakat kepada para mustahik serta dari segi sumber daya manusia untuk pemberdayaan," ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper