Bisnis.com, JATIGEDE--Pemerintah memulai pembayaran hak relokasi dan santunan kepada warga terdampak penggenangan waduk Jatigede hari ini, Jumat, 26 Juni 2016.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk - Cisanggarung Trisasongko Widianto mengatakan pembayaran tersebut akan disalurkan kepada lima kecamatan dan 19 desa di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pembayaran tahap pertama hari ini dilakukan di SMPN 1 Sumedang terhadap masyarakat terdampak di desa Jemah, Kecamatan Jatigede. Trisasongko memperkirakan ada sekitar 2000 kepala keluarga yang terdata sebagai penerima hak dari desa tersebut.
"Penyaluran dana ini kita lakukan secara mobile. Setelah di sini selesai, kita bergeser ke lokasi lain yang lebih mudah diakses penduduk," katanya, Jumat (26/6/2015).
Adapun total anggaran yang akan disalurkan pemerintah mencapai Rp741 miliar. Masyarakat penerima dana terbagi dalam dua kelompok, yakni kelompok masyarakat A penerima hak relokasi dan kelompok B masyarakat lainnya.
Kelompok A terdiri atas 4.514 kepala keluarga, berhak menerima dana relokasi sebesar Rp122,5 juta. Sedangkan kelompok B terdiri atas 6.410 kk, berhak atas dana santunan Rp29 juta. Ketentuan tersebut diatur dalam perpres 1/2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Penggenangan Waduk Jatigede.