Bisnis.com, JAKARTA--Dalam menjaga konsistensi rencana tata ruang wilayah, pemerintah akan segera menerbitkan aturan terkait larangan pengubahan penetapan rencana tata ruang wilayah dengan batas waktu minimal lima tahun.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyatakan penerbitan peraturan tersebut bertujuan untuk menjaga konsistensi rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang seringkali berubah-ubah.
Selama ini RTRW yang telah disusun itu biasanya masih bisa ditinjau dan diubah sebelum mencapai lima tahun. Dengan adanya aturan ini, maka RTRW tidak boleh diubah dan wajib digunakan selama lima tahun, kata Ferry di Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Dia menuturkan, aturan baru mengenai penetapan RTRW selama lima tahun ini nantinya akan dibekukan kedalam peraturan pemerintah (PP) yang ditargetkan terbit pada tahun ini.
Adapun, untuk menindaklanjuti penerbitan PP, imbuhnya, Kementerian ATR akan mengadakan pertemuan dengan seluruh pemerintah provinsi untuk mematangkan penyusunan RTRW di seluruh wilayah.
Pertemuan tersebut rencananya akan dilangsungkan pada bulan Juli atau Agustus. Dalam forum tersebut Pemprov dapat memberikan masukan terkait program-program pembangunan prioritas di wilayahnya, ujarnya.
Selain itu, dia menuturkan poin penting lainnya yang akan dimasukkan kedalam PP tersebut ialah adanya pengenaan sanksi pidana bagi seluruh pihak termasuk pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan kementerian atau lembaga yang melanggar aturan tata ruang.
Berdasarkan penjelasannya, pada UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang disebutkan sanksi pidana dan denda dikenakan terhadap pejabat yang melanggar tata ruang. Namun, dia menilai sanksi tersebut masih belum cukup, karena saat ini masih ditemukan adanya pelanggaran.
Sanksi yang diberikan harus benar-benar memberikan efek jera kepada yang melanggarnya, tuturnya.
Menurutnya, untuk memberi efek jera, sanksi yang diberikan sebaiknya tidak hanya sanksi pidana saja. Melainkan juga sanksi berupa pencabutan pemberian izin terhadap pihak berwenang yang melanggar aturan RTRW.
Dia mengatakan langkah itu dilakukan agar tidak ada lagi lahan telantar karena mangkraknya penetapan peraturan dan menyebabkan banyak lahan tak bertuan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.