Bisnis.com, JAKARTA – Menyusul pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Menteri Pertanian tengah menyiapkan draf peraturan sebagai regulasi turunan untuk mengatur mekanisme penanaman kembali (replanting) perkebunan sawit rakyat.
Hendrajat, Direktur Tanaman Tahunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, menyampaikan bahwa institusinya akan menyusun skema replanting dengan terlebih dahulu mendata kebun-kebun rakyat.
“Jadi aturan mainnya sedang disusun, mengenai petani [kalau replanating] usulkan ke siapa, apakah ke BLU atau ke dinas terkait. Juga bagaimana verifikasinya. Nanti kalau drafnya sudah jadi akan didiskusikan dengan pihak terkait,” jelas Hendrajat di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Hendrajat menjelaskan Kementan akan berhati-hati dalam melakukan pendataan untuk skema replanting karena ini merupakan yang pertama kalinya dari penggunaan dana CPO Supporting Fund (CFS).
Salah satu hal yang menjadi sorotan Hendrajat misalnya saat replanting nanti, petani sawit harus menunggu proses tersebut selesai sehingga mereka harus memiliki pekerjaan sementara lain.
Adapun, untuk tahap awal, pemerintah mengatakan akan terlebih dahulu melakukan replanting untuk 300.000 lahan petani rakyat baik yang plasma maupun swadaya. []