Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PROGRAM SEJUTA RUMAH: IMB dan BPHTB Diskon 95%

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan diskon 95% untuk biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk percepatan program sejuta rumah.nn
Masalah hunian merupakan masalah primer. /Bisnis
Masalah hunian merupakan masalah primer. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan diskon 95% untuk biaya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk percepatan program sejuta rumah.

Biaya IMB dikenakan pada developer, sedangkan BPHTB dibayarkan oleh pembeli hunian.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan untuk sementara yang bisa menikmati fasilitas tersebut ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama golongan satu dan dua.

“Sebagai awalan, kami memberlakukan untuk PNS. Ke depannya, kami mendorong aturan ini berlaku untuk MBR lainnya, seperti buruh, nelayan, ataupun pekerja dengan pendapatan tidak tetap,” tuturnya setelah acara Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PU-Pera, REI, BTN, dan BNI untuk Mempercepat Penyediaan Rumah bagi PNS, Selasa (9/6/2015).

Berdasarkan kesepakatan bersama Kementerian PU-Pera, Kementerian ATR/BPN, REI, BNI, dan BTN, tahun ini pihaknya menargetkan pengembangan untuk 130.000 unit rumah tapak bagi PNS.

Kemudian untuk mendukung program sejuta rumah secara keseluruhan, seluruh stake holder tersebut akan melakukan rapat rutin agar terjadi akselerasi penyediaan hunian sekaligus membahas kendala-kendala yang dihadapi masing-masing pihak.

“Minggu depan kami akan mengadakan rapat di tempat Wapres untuk membahas tiga hal, yaitu identifikasi kebutuhan rumah untuk PNS, identifikasi peraturan setiap daerah, dan melaksanakan penyediaan rumah tersebut,” terangnya.

Pemda secara berkala akan diundang untuk membicarakan perihal kebutuhan hunian dan kendalanya di masing-masing daerah.

Dia mengimbau pemda agar mengarahkan pengembangan hunian murah tetap memenuhi syarat dan secara lokasi tidak jauh dari perkotaan.

Tujuannya agar penghuni tidak perlu lagi kesulitan masalah aksesbilitas dan biaya transportasi. Selain itu, perlu adanya alokasi lebih dari daerah untuk memenuhi kebutuhan hunian.

“Masalah hunian merupakan masalah primer, karena itu saya juga meminta pemda mengalokasikan dananya, salah satunya untuk fokus pada masalah penyediaan rumah.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper