Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendala Sertifikasi Hambat Investasi Properti

Kendala persertifikasian di sektor properti dinilai menghambat arus investasi. Pasalnya, sertifikat hak milik untuk rumah susun non hunian seperti perkantoran dan trade center terancam tidak diterbitkan.
Pekerja membersihkan kaca gedung apartemen di Jakarta, Senin (18/5)./JIBI-Dedi Gunawan
Pekerja membersihkan kaca gedung apartemen di Jakarta, Senin (18/5)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA—Kendala persertifikasian di sektor properti dinilai menghambat arus investasi. Pasalnya, sertifikat hak milik untuk rumah susun non hunian seperti perkantoran dan trade center terancam tidak diterbitkan.

Kondisi tersebut merupakan imbas dari surat Kepala Biro Hukum Kementerian Perumahan Rakyat yang dilayangkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta pada 30 Desember 2014.

Surat itu menyebutkan bahwa rumah susun non hunian tidak dapat diproses sertifikat hak miliknya karena jenis properti tersebut tidak tercantum dalam UU No.20/2011 Pasal 50.

Adapun undang-undang tersebut hanya mengatur tentang fungsi rumah susun sebagai hunian dan campuran. Sementara itu, fungsi rumah susun sebagai non hunian dianggap bertentangan karena tidak disebut dalam undang-undang.

Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 masih mengatur fungsi rumah susun sebagai non hunian.
Alhasil, selama enam bulan ini sertifikat hak milik (SHM) perkantoran dan pusat perbelanjaan strata title ditahan penerbitannya di Badan Pertanahan Nasional hingga jangka waktu yang tidak ditentukan.

Notaris dan PPAT Jakarta Buntario Tigris mengaku kendala dalam kesertifikasian ini  menghambat iklim investasi di Indonesia. Di samping itu, aturan ini dinilai kontradiktif dengan usaha pemerintah mengerek jumlah investor asing bertandang ke Indonesia.

“Sertifikasi ini sangat menghambat karena berhubungan dengan kepastian hukum negara. Dalam hal ini, konsistensi pemerintah mendukung investasi diuji,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (5/6/2015).

Dari segi kepastian hukum, Indonesia kalah dengan dengan Singapura, Malaysia bahkan Vitenam. Investor asing pada sektor properti, lanjutnya, bisa tergerus signifikan. Pasalnya, selain perhitungan profit, kepastian hukum menjadi tolok ukur investor bertandang.

Menurutnya, industri di bidang properti tidak didukung oleh Peraturan Pemerintah yang jelas dan tegas. Selama ini malah terkesan masing-masing instansi pemerintah berjalan sendiri-sendiri yang mengakibatkan terganggunya iklim usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper