Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Masyarakat Adat Harus Segera Diwujudkan

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat sebagai kunci penting perlindungan hak-hak masyarakat adat harus segera diwujudkan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA— Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Masyarakat Adat sebagai kunci penting perlindungan hak-hak masyarakat adat harus segera diwujudkan.

Pasalnya, satgas masyarakat adat ini menjadi harapan utama menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak wilayah mereka dan mewujudkan rekonsiliasi antara negara dan masyarakat adat.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan pengabaian hak konstitusional Masyarakat Adat selama hampir 70 tahun menghasilkan tumpukan masalah yang satu sama lain saling berlilit.

Menurutnya, tumpukan masalah ini menjadi penghalang bagi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden untuk melaksanakan Nawacita, termasuk komitmennya kepada masyarakat adat.

“Satgas Masyarakat Adat yang diisi oleh percampuran antara cendikiawan dan praktisi akan menjadi kunci sukses yang akan menghantarkan pemerintah dan masyarakat adat dalam situasi pemulihan relasi yang lebih produktif, saling percaya dan saling mendukung,” katanya lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Kamis (6/4/2015).

Dia menambahkan satgas ini bersifat sementara sampai terbentuknya lembaga yang permanen yang bersifat independen terhadap kepentingan sektoral.

Komnas HAM menilai bahwa dasar konstitusional pembentukan satuan tugas oleh presiden adalah Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan.

Selain itu, untuk memenuhi amanat konstitusi mengenai pengakuan dan penghormatan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945.

Berdasarkan kewenangan konstitusonal tersebut, sekaligus untuk merealisasikan visi-misi dan program aksi, presiden perlu membentuk satuan tugas.

Pembentukan satuan tugas yang bekerja selama-lamanya dua tahun. Keberadaannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden yang berisi mengenai kedudukan hukum, pertanggungjawaban, tugas, wewenang, keanggotaan, dan pembiayaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper