Bisnis.com, JAKARTA--Sekjen Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Syafril Arsyad menyatakan selesainya permasalahan Permen No.53/2015 yang memberikan kesempatan swasta dan yayasan untuk mengelola koperasi.
Dia mengatakan dengan dicabutnya permen tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan permen baru tersebut mengatur peningkatan kompetensi manajemen koperasi yang membawahi tenaga kerja bongkar muat.
Sampai saat ini, dalam permen itu hanya peningkatan profesionalisme dari manajemen koperasi, dan meningkatkan kompetensi buruh, katanya, Rabu (3/6/2015).
Menurutnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan ingin membenahi masalah sertifikasi bagi tenaga kerja bongkar muat. Tenaga kerja akan dilatih sesuai dengan kebutuhan masing-masing pelabuhan disertai sertifikasi sehingga menjamin keselamatan pekerjaan.
Sebelumnya, Koperasi juga telah melakukan pelatihan kompetensi bagi tenaga kerja bongkar muat seperti yang terjadi di Kalimantan Timur. Buruh dilatih untuk profesional menjalankan peralatan mekanik dengan kemampuan yang tersertifikasi.
Yang terjadi di Bengkulu, ada crane yang digerakkan oleh orang tanpa ada sertifikasi, ucapnya.
Sementara ini, Syafril belum mengetahui pelatihan kompetensi oleh pemerintah akan dilakukan mlalui Kemenhub atau Kementerian Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, FSPTI sempat mengancam melakukan asksi protes dengan aksi mogok nasional.