Bisnis.com, JAKARTA -- Beberapa peraturan terkait dengan kekayaan negara tengah dipertimbangkan untuk direvisi, khususnya regulasi yang tidak efektif atau justru mengganggu pencapaian target.
Kepala Seksi Peraturan Perundangan II Direktorat Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Indra Eka Putra mengatakan peninjauan kembali pun akan dilakukan terhadap peraturan yang bertentangan dengan peraturan lain atau regulasi yang dianggap multitafsir.
Sebaliknya, hal-hal yang perlu diatur, tetapi belum tertampung dalam peraturan menteri keuangan dan surat edaran dirjen kekayaan negara, akan dibuatkan regulasi khusus.
"Evaluasi ini dilakukan setiap tahun agar peraturan yang tidak pas dan tidak sinkron dapat direvisi sehingga peraturan tersebut dapat dipergunakan untuk memberikan hasil yang maksimal," katanya dalam siaran pers, Rabu (4/6).
Dia merinci peraturan perundangan yang telah diterbitkan selama 2014, a.l. 18 peraturan di bidang pengelolaan kekayaan negara, enam di bidang penilaian, lima di bidang piutang negara, dua di bidang lelang, dan tiga di bidang hukum dan kesekretariatan.
Sejumlah Peraturan Kekayaan Negara Ditinjau Ulang
Beberapa peraturan terkait dengan kekayaan negara tengah dipertimbangkan untuk direvisi, khususnya regulasi yang tidak efektif atau justru mengganggu pencapaian target.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

6 jam yang lalu
Indonesia Stocks on Shaky Ground as H2 2025 Begins

9 jam yang lalu
State-Owned Insurers Look to Danantara for Support
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 menit yang lalu
Ini Skema Kementerian ESDM Genjot Investasi di Hulu Migas

18 menit yang lalu
KKP Janji Mau Periksa Pulau Kecil di NTB & Bali yang Diduga Dikuasai WNA
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
