Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sejumlah Peraturan Kekayaan Negara Ditinjau Ulang

Beberapa peraturan terkait dengan kekayaan negara tengah dipertimbangkan untuk direvisi, khususnya regulasi yang tidak efektif atau justru mengganggu pencapaian target.
Sri Mas Sari
Sri Mas Sari - Bisnis.com 04 Juni 2015  |  21:10 WIB
Sejumlah Peraturan Kekayaan Negara Ditinjau Ulang
Rupiah - JIBI/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Beberapa peraturan terkait dengan kekayaan negara tengah dipertimbangkan untuk direvisi, khususnya regulasi yang tidak efektif atau justru mengganggu pencapaian target.

Kepala Seksi Peraturan Perundangan II Direktorat Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Indra Eka Putra mengatakan peninjauan kembali pun akan dilakukan terhadap peraturan yang bertentangan dengan peraturan lain atau regulasi yang dianggap multitafsir.

Sebaliknya, hal-hal yang perlu diatur, tetapi belum tertampung dalam peraturan menteri keuangan dan surat edaran dirjen kekayaan negara, akan dibuatkan regulasi khusus.

"Evaluasi ini dilakukan setiap tahun agar peraturan yang tidak pas dan tidak sinkron dapat direvisi sehingga peraturan tersebut dapat dipergunakan untuk memberikan hasil yang maksimal," katanya dalam siaran pers, Rabu (4/6).

Dia merinci peraturan perundangan yang telah diterbitkan selama 2014, a.l. 18 peraturan di bidang pengelolaan kekayaan negara, enam di bidang penilaian, lima di bidang piutang negara, dua di bidang lelang, dan tiga di bidang hukum dan kesekretariatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

regulasi ditjen kekayaan negara piutang pajak
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top