Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Teken 3 Kontrak Bagi Hasil Blok Migas

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Hulu Energi hari ini secara resmi menandatangani tiga kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) blok minyak dan gas bumi yakni Blok Abar, Blok Anggursi, dan Blok Migas Non Konvensional (MNK) Sakakemang.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Hulu Energi hari ini secara resmi menandatangani tiga kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) blok minyak dan gas bumi yakni Blok Abar, Blok Anggursi, dan Blok Migas Non Konvensional (MNK) Sakakemang.

PHE Abar dan PHE Anggursi, dua perusahaan afiliasi dari Pertamina Hulu Energi, bertindak selaku operator dengan participating interest 100% pada dua blok migas yakni Blok Abar dan Blok Anggursi yang keduanya merupakan wilayah kerja migas offshore tersebut.

Adapun, pada MNK Sakakemang, PHE Sakakemang memegang participating interest sebesar 50%, bermitra dengan Bukit Energy Resources Sakakemang Deep Pte Ltd. yang bertindak selaku operator dengan participating interest 50%.


Ketiga production sharing contract tersebut akan berlaku selama 30 tahun.


Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam mengatakan sumber daya migas Indonesia di masa mendatang akan banyak bergantung pada wilayah kerja lepas pantai (offshore) yang lebih sulit dan menantang.

Adapun, keterlibatan Pertamina di MNK Sakakemang juga menjadi batu loncatan positif bagi perusahaan untuk terlibat lebih banyak dalam pengelolaan blok-blok migas non konvensional.

"Pengembangan bisnis hulu merupakan salah satu dari lima pilar prioritas strategis Pertamina untuk mencapai visi sebagai World Class National Energy Company pada 2025," katanya Jumat, (22/5).

Dia menjelaskan perseroan berambisi meningkatkan kontribusinya sebagai NOC dari posisi saat ini yang masih sekitar 23% terhadap total produksi nasional.

Hingga kuartal I/2015, produksi minyak Pertamina mencapai  248.400 barel per hari dan gas 1,63 miliar kaki kubik per hari (bscfd).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fauzul Muna
Editor : Yusran Yunus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper