Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan forwarder anggota Asosiasi logistik dan forwarder indonesia (ALFI) DKI Jakarta mendesak kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor wajib periksa karantina sebelum clearance dokumen kepabeanan agar dilakukan di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) sesuai dengan rekomendasi Ombudsman RI.
Ketua ALFI DKI Jakarta, Widijanto mengatakan fasilitas TPFT di Priok saat ini sudah dilengkapi long room dan ruang petiugas pemeriksa yang layak.
Selain itu,kata dia,inspeksi peti kemas karantina di TPFT juga sangat membantu pelabuhan Priok menekan dwelling time sehingga lalu lintas barang impor melalui pelabuhan lebih lancar.
Dia mengatakan, di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini sudah tersedia dua fasilitas TPFT yakni lapangan CDC Banda yang dioperasikan PT.Multi Terminal Indonesia (MTI) dan labangan behandle yang dioperasikan PT.Graha Segara.
"Kalau dilakukan di terminal lini satu atau terminal bongkar justru mengakibatkan yard occupancy ratio (YOR) peti kemas padat,"ujarnya kepada Bisnis,hari ini, Selasa (19/5/2015).
Widijanto mengatakan, asosiasinya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok agar kegiatan inspeksi peti kemas impor wajib karantina dilakukan di lapanganTPFT.
"Apalagi saat ini kan, yang dilakukan (inspeksi) peti kemas di terminal bongkar masih bersifat uji coba atau pilotting,"paparnya.
Sejak 1 Maret 2015, inspeksi peti kemas impor sebelum clearance kepabenan dilaksanakan uji coba (pilotting) di terminal bongkar TPK Koja pelabuhan Priok.
Dikonfirmasi Bisnis (19/5), Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Bay M.Hasani mengatakan masih menunggu berakhirnya uji coba/pilotting inspeksi peti kemas di terminal bongkar TPK Koja.
"Kalau terminal Koja keberatan dengan pilotting tersebut seharusnya segera menyampaikan ke kami," ujarnya.
Marketing Manager TPK Koja, Nuryono Arief Wijaya mengatakan, pilotting inspeksi peti kemas Impor wajib karantina di TPK Koja masih berlangsung sampai saat ini.
"Rencananya besok (Rabu,20 Mei) Menteri Pertanian dan Ketua Ombudsman akan meninjau langsung kegiatan inspeksi karantina di TPK Koja,"ujarnya kepada Bisnis,hari ini (19/5).
Ketua Lembaga Konsultasi Kepabeanan (LKK) Kadin DKI Jakarta,Syafrizal BK, juga pernah menerima sejumlah keluhan pelaku usaha terkait di pelabuhan Priok mengenai pelaksanaan inspeksi peti kemas impor wajib karantina di terminal bongkar/terminal peti kemas.
Keluhan tersebut menyangkut al: tidak laiknya ruang inspeksi peti kemas di terminal bongkar, sulitnya mencari posisi/letak peti kemas yang hendak di periksa hingga potensi adanya pungutan liar oleh oknum di terminal.
"Sudah ada rekomendasi Ombudsman supaya inspeksi peti kemas impor wajib karantina sebelum clearance pabean dilakukan di TPFT. Seharusnya instansi terkait di Priok mematuhi hal itu,"ujar Syafriza
Forwarder Desak Inspeksi Peti Kemas di TPFT
Perusahaan forwarder anggota Asosiasi logistik dan forwarder indonesia (ALFI) DKI Jakarta mendesak kegiatan pemeriksaan fisik peti kemas impor wajib periksa karantina sebelum clearance dokumen kepabeanan agar dilakukan di tempat pemeriksaan fisik terpadu (TPFT) sesuai dengan rekomendasi Ombudsman RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
5 jam yang lalu