Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang Wajib Diumumkan Lewat Surat Kabar

Pemerintah secara resmi menginstruksikan kementerian/lembaga negara dan Gubernur, Bupati/Walikota mengumumkan daftar lelang melalui surat kabar.nn
Lelang/Ilustrasi
Lelang/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menginstruksikan kementerian/lembaga negara dan gubernur, bupati/wali kota mengumumkan daftar lelang melalui surat kabar.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No.1/2015 tentang Pengumuman Pengadaan Barang/Jasa di Surat Kabar.

Edaran tersebut diharapkan dapat Untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan publik terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan dana APBN.

Kepala Biro Hukum, Sistem Informasi dan Kepegawaian LKPP Dharma Nursani mengatakan pengumuman lelang melalui surat kabar menjadi sangat diperlukan karena transparansi sering kali dikesampingkan oleh pejabat pengelola pengadaan.

"Pengumuman melalui surat kabar ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan karena dapat diketahui oleh lebih banyak orang. Dengan menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat luas, proses pengawasan diharapkan dapat dilaksanakan lebih akuntabel," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip Jumat (8/5/2015).

Surat kabar nasional maupun surat kabar provinsi akan dicantumkan dalam katalog elektronik LKPP. Sebelumnya, surat kabar yang digunakan untuk pengumuman lelang adalah yang ditunjuk LKPP pada 2010.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan dengan mekanisme tender secara elektronik (e-procurement), pengumuman lelang dilakukan melalui Internet. Namun, dengan skema tersebut informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah kurang tersebar kepada khalayak masyarakat.

"Pemerintah minta kepada lembaga procurement supaya nanti kembali lagi ke pola yang dulu, yaitu di samping pengumuman lewat internet juga ada diumumkan di koran," kata Sofyan.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kebijakan pengumuman tender lewat koran, lanjutnya, dimaksudkan untuk membuat masyarakat mendapatkan informasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yang dananya berasal dari APBN.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper