Bisnis.com, JAKARTA—Perlambatan pertumbuhan ekonomi makro pada triwulan pertama 2015 memberikan dampak signifikan bagi iklim usaha jasa konsultan dalam negeri.
Ketua DPP Ikatan Nasional Konsultan Nasional DKI Jakarta Peter Frans mengatakan perusahaan konsultan nasional yang umumnya masih mengandalkan proyek-proyek pemerintah mengalami kesulitan likuiditas, karena terlambatnya pembayaran termin proyek-proyek pemerintah dan terlambatnya proses pengadaan proyek-proyek baru TA 2015.
Hal tersebut menyebabkan konsultan terlambat dalam membayar karyawan dan tenaga ahli yang bisa berdampak pada terlambatnya pelaksanaan proyek-proyek di lapangan.
“Jika kondisi semacam ini berjalan terlalu lama, maka usaha konsultan nasional terancam gulung tikar,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Bisnis.com, Kamis (7/5/2015).
Untuk itu, menurutnya pemerintah perlu segera merealisasikan pembayaran termin dan mempercepat proses pengadaan proyek-proyek infrastruktur pada TA 2015.
Dengan meningkatnya belanja pemerintah di sektor konstruksi akan mampu memicu pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang sangat signifikan, baik secara langsung di lapangan maupun di industri-industri terkait.
“Hal tersebut karena, menurut data BPS, sektor konstruksi memberikan sumbangan yang cukup signifikan dalam pertumbuhan perekonomian nasional, yaitu 9,98%, lebih besar dibanding pertambangan dan penggalian 8,30%,” katanya.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Ekonomi Indonesia Triwulan I-2015 tumbuh 4,71%, lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu, yakni 5,14%. Sementara itu, dibandingkan triwulan IV-2014 mengalami kontraksi sebesar 0,18%.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi makro menyebabkan menurunnya kondisi bisnis pada kuartal I-2015 dibandingkan kuartal IV-2014. BPS mencatat indeks tendensi bisnis (ITB) pada kuartal I-2015 sebesar 96,30, menurun dibanding ITB pada kuartal IV-2014 sebesar 104,07.
Hal ini karena adanya penurunan pendapatan usaha (nilai indeks 95,06), penggunaan kapasitas produksi (nilai indeks 95,13) dan rata-rata jumlah jam kerja (nilai indeks 97,83).