Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menggodok peraturan yang melarang masyarakat memasuki wilayah kerja panas bumi.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan akan menggodok peraturan yang melarang masyarakat memasuki wilayah kerja panas bumi. Tujuannya agar masyarakat mengganggu operasi panas bumi.
"Sebelumnya baik-baik saja tapi kalau yang masuk seperti ini kita harus atur mana saja yang terlarang dimasuki," katanya di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Rencana pelarangan itu dipertimbangkan setelah terjadi ledakan pipa uap panas bumi milik Star Energy Geothermal Limited akibat longsor yang terjadi di Pengalengan, Bandung. Menurutnya, longsor terjadi karena penggundulan yang masif. Dia menyalahkan ulah masyarakat yang mengalihfungsikan hutan untuk lahan pertanian.
Pelarangan tersebut mengacu kepada peraturan sterilisasi masyarakat dari wilayah kerja minyak dan gas bumi. Adapun mengenai luas area yang diberlakukan pelarangan, menurutnya, tergantung pada kondisi demografi wilayah kerja panas bumi.
Pihaknya menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menggodok peraturan tersebut.