Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Dilarang Memasuki Wilayah Kerja Panas Bumi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menggodok peraturan yang melarang masyarakat memasuki wilayah kerja panas bumi.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menggodok peraturan yang melarang masyarakat memasuki wilayah kerja panas bumi.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan akan menggodok peraturan yang melarang masyarakat memasuki wilayah kerja panas bumi. Tujuannya agar masyarakat mengganggu operasi panas bumi.

"Sebelumnya baik-baik saja tapi kalau yang masuk seperti ini kita harus atur mana saja yang terlarang dimasuki," katanya di Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Rencana pelarangan itu dipertimbangkan setelah terjadi ledakan pipa uap panas bumi milik Star Energy Geothermal Limited akibat longsor yang terjadi di Pengalengan, Bandung. Menurutnya, longsor terjadi karena penggundulan yang masif. Dia menyalahkan ulah masyarakat yang mengalihfungsikan hutan untuk lahan pertanian.

Pelarangan tersebut mengacu kepada peraturan sterilisasi masyarakat dari wilayah kerja minyak dan gas bumi. Adapun mengenai luas area yang diberlakukan pelarangan, menurutnya, tergantung pada kondisi demografi wilayah kerja panas bumi.

Pihaknya menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menggodok peraturan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fauzul Muna

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper