Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riau Tuntut Moratorium Lahan Baru Berbentuk Perpres

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diharapkan dapat melanjutkan moratorium pemberian izin lahan baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), karena dinilai lebih kuat dari inpres yang masa berlakunya selesai per 13 Mei mendatang.
 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diharapkan dapat melanjutkan moratorium pemberian izin lahan baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres)./JIBI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diharapkan dapat melanjutkan moratorium pemberian izin lahan baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres)./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diharapkan dapat melanjutkan moratorium pemberian izin lahan baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), karena dinilai lebih kuat dari inpres yang masa berlakunya selesai per 13 Mei mendatang.

Hal tersebut merupakkan kesimpulan dari diskusi terbatas dengan topik 'Melanjutkan Moratorium untuk Melindungi Hutan Indonesia' yang digelar di Pekanbaru, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentimngan provinsi tersebut, termasuk Plt Gubernur Riau, Arsjad Juliandi.

Direktur Pusat Studi Bencana Universitas Riau, Haris Gunawan menyampaikan kebijakan moratorium perlu diperpanjang dan diperluas terutama ari sisi implementasi, pengawasan, dan mekanisme sanksinya.

"Salah satu hal yang penting untuk dimasukkan adalah ukuran capaian keberhasilan, kendala serta upaya perbaikannya," ungkap Haris seperti dikutip Bisnis dari siaran pers yang dipublikasikan Selasa, (5/5/2015).

Pasalnya, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau mencatat Riau merupakan salah satu provinsi dengan hutan tropis yang cukup luas dan 46% wilayah Riau merupakan gambut. Saat ini, kondisi lahan tersebut dalam ancaman serius akibat kebakaran lahan dan hutan yang terus terjadi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper