Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diharapkan dapat melanjutkan moratorium pemberian izin lahan baru dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), karena dinilai lebih kuat dari inpres yang masa berlakunya selesai per 13 Mei mendatang.
Hal tersebut merupakkan kesimpulan dari diskusi terbatas dengan topik 'Melanjutkan Moratorium untuk Melindungi Hutan Indonesia' yang digelar di Pekanbaru, dan dihadiri sejumlah pemangku kepentimngan provinsi tersebut, termasuk Plt Gubernur Riau, Arsjad Juliandi.
Direktur Pusat Studi Bencana Universitas Riau, Haris Gunawan menyampaikan kebijakan moratorium perlu diperpanjang dan diperluas terutama ari sisi implementasi, pengawasan, dan mekanisme sanksinya.
"Salah satu hal yang penting untuk dimasukkan adalah ukuran capaian keberhasilan, kendala serta upaya perbaikannya," ungkap Haris seperti dikutip Bisnis dari siaran pers yang dipublikasikan Selasa, (5/5/2015).
Pasalnya, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau mencatat Riau merupakan salah satu provinsi dengan hutan tropis yang cukup luas dan 46% wilayah Riau merupakan gambut. Saat ini, kondisi lahan tersebut dalam ancaman serius akibat kebakaran lahan dan hutan yang terus terjadi.