Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional berharap dua fungsi LPJKN yakni sebagai lembaga penerbit akreditasi dan sertifikasi di bidang jasa konstruksi tetap dipertahankan dalam revisi UU Jasa Konstruksi, meski sejumlah pihak meminta fungsi sertifikasi dicabut.
Ketua Umum LPJKN Tri Widjayanto mengatakan pihaknya keberatan bila fungsi sertifikasi yang selama ini telah berjalan dengan cukup baik mesti dihentikan.
Menurutnya, LPJKN telah memiliki infratruktur unit sertifikasi yang lengkap di setiap provinsi dan juga di tingkat pusat.
“Sayang sekali kalau unit sertifikasi yang sudah ada dan berjalan baik ini menjadi tidak aktif, lalu kita mulai lagi dari nol. Padahal, sejauh ini sudah sangat banyak badan usaha dan tenaga kerja yang kami sertifikasi,” katanya, Rabu (6/5).
Menurutnya, untuk menanggapi usulan dari berbagai pihak yang menghendaki fungsi LPJKN dipangkas, pihaknya telah mengajukan pandangan LPJKN kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti dalam sidang DPR RI.
Tri mengakui saat ini memang ada wacana serius penghapusan fungsi sertifikasi LPJKN yang termuat dalam UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi.
Seiring dengan rencana revisi beleid tersebut, sejumlah pihak mengajurkan fungsi sertifikasi dialihkan kepada asosiasi-asosiasi terkait.
Menurutnya, penguatan peran asosiasi untuk menerbitkan sertifikasi tidak harus berarti menghapus peran serupa dari lembaga yang dipimpinnya.
Menurutnya, LPJKN dapat tetap meneruskan fungsinya menerbitkan sertifikasi sekaligus memberi akreditasi kepada asosiasi-asosiasi tertentu yang dinilai layak untuk menerbitkan sertifikasi.
Dengan demikian, semua standar dan kontrol tetap berada pada LPJKN meski nantinya harus berbagi peran dalam melakukan sertifikasi.
“Sertifikasi ini kan sangat penting terutama dalam konteks persaingan di antara negara Asean nantinya. Sehingga sebaiknya kita cari pilihan yang paling efektif supaya proses sertfikasi ini berjalan cepat,” katanya.