Bisnis.com, Jakarta—Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk meniadakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% bagi idustri galangan kapal. Imanuel Silitonga, Kasubdit Industri Perkapalan, Ditjen Industri Maritim Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian mengatakan pekan lalu pihaknya telah menyerahkan kelengkapan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu ke Sekretariat Negara.
Persetujuan atas PP tersebut menanti tanda tangan presiden. Padahal, Kemenperin berharap pengimplementasian aturan tersebut pada Januari 2015 sehingga molor dari target yang ditentukan.
“Untuk PPN tidak dipungut, saat ini PP-nya masih di Sekneg untuk ditandatangani Pak Presiden. Masuk ke Sekneg dari minggu lalu,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (4/5/2015).
Penghapusan PPN tersebut mampu menaikkan gairah persaingan industri galangan kapal di dalam negeri, termasuk bersaing dengan industri galangan kapal di Batam. Pemerintah terus memberikan stimulus selain tidak memungut PPN. Tahun ini, paparnya, sudah ada dua perusahaan galangan kapal yang telah mendapatkan stimulus berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk bahan baku impor.
"Yang bea masuk ditanggung pemerintah masih berlangsung ya, sudah ada beberapa industri galangan kapal nasional yang memanfaatkan bea masuk ditanggung pemerintah," ucapnya.