Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Susun Tata Ruang Laut Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyusun Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) sebagai manifestasi konsep pengembangan wilayah kelautan Indonesia yang menyeluruh dan terpadu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kedua kiri)./Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kedua kiri)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com,JAKARTA— Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyusun Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) sebagai manifestasi konsep pengembangan wilayah kelautan Indonesia yang menyeluruh dan terpadu.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan konsep pengembangan wilayah kelautan Indonesia yang menyeluruh dan terpadu tersebut di dalamnya antara lain memuat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi keluatan.

“Kemudian juga memuat sistem konektivitas kemaritiman, kawasan-kawasan laut strategis, serta arahan zonasi peruntukan penggunaan ruang laut pada skala nasional sesuai potensi day daya dukung lingkungannya,” katanya di acara Workshop Nasional Membangun Poros Maritim Dunia dalam Perspektif Tata Ruang Laut Nasional, Selasa (28/4/2015).

RTRLN merupakan amant dari Pasal 43 ayat 1 Undang-undang No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Menurut Susi, penyusunan RTRLN tersebut berada pada momen yang sangat relevan dengan kondisi saat ini yang bercita-cita menjadi poros maritim dunia.

Penyusunannya, lanjut dia, diperlukan sebagai arah dan landasan spasial Indonesia dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Hal ini sangat penting bagi Indonesia dalam rangka mendukung terwujudnya visi pembangunan kedaulatan dan perikanan yang mengandung tiga esensi, yakni kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan,” ujarnya.

Selain itu, RTRLN juga berfungsi untuk memberikan landasan spasial dalam berbagai konteks. Diantaranya, penyelenggaraan kebijakan dan strategi pembangunan kelautan, keterpaduan berbagai kepentingan dan program sektor di wilayah laut, dan pertahanan kawasan perbatasan NKRI.

Selanjutnya, arahan perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di daerah, serta pemberian izin pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan pusat di Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), perairan lintas provinsi dan perairan di atas 12 mill dari garis pantai.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper