Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ILO Soroti Praktik Perbudakan di Kapal Ikan Asean

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menegaskan pentingnya peran negara dalam menegakkan standar dan sanksi untuk mencegah praktik perbudakan pekerja di kapal ikan yang beroperasi di kawasan Asean.
Anak Buah Kapal (ABK) asal Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4)./Antara
Anak Buah Kapal (ABK) asal Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) menegaskan pentingnya peran negara dalam menegakkan standar dan sanksi untuk mencegah praktik perbudakan pekerja di kapal ikan yang beroperasi di kawasan Asean.

Berdasarkan data Food and Agriculture Organization (FAO), lebih dari 73% pekerja kapal ikan global berasal dari Asia. Pekerja migran Kamboja dan Myamar, misalnya, bekerja di kapal ikan Thailand di perairan Malaysia dan Indonesia. Sementara itu, pekerja perikanan Vietnam, Indonesia, dan Filipina juga banyak yang bekerja di kapal-kapal Korea dan Taiwan.

Apalagi baru-baru ini terungkap kasus perbudakan anak buah kapal di Pulau Benjina, Indonesia. Oleh karena itu, masalah pekerja perikanan merupakan permasalahan penting bagi negara-negara di Asia, termasuk Asia Tenggara. 

"Pekerja perikanan migran rentan terhadap penganiayaan dan kerja paksa mengingat bentuk pekerjaannya yang jam dan masa kerjanya bersifat jauh dari rumah untuk jangka waktu panjang," ujar Manuel Imson, Staf Senior/Koordinator Proyek untuk proyek Asean Triangle, dalam ‎siaran pers yang diterima, Senin (27/4/2015). 

‎Menurutnya, pengawasan kondisi-kondisi kerja termasuk keselamatan dan kesehatan kerja di kapal serta penegakkan standar dan sanksi dapat memberikan perlindungan bagi pekerja di kapal ikan. 

"‎Guna memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja perikanan migran, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), dengan dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan segera  meluncurkan Panduan Kerja dan Kondisi Kehidupan Pekerja di atas Kapal Ikan," tuturnya.

Imson menuturkan ILO ingin mengurangi eksploitasi pekerja perikanan migran di kawasan Asean melalui peningkatan kontrol negara terhadap kondisi kerja dan kehidupan di kapal-kapal ikan. ILO, lanjutnya, akan berkomitmen memastikan pelaksanaan Konvensi ILO No. 188 mengenai Pekerjaan di Sektor Perikanan.

Konvensi ILO mengenai Pekerjaan di sektor Perikanan (No. 188) diadopsi pada 2007, mencakup berbagai permasalahan di industri perikanan. Permasalahan ini mencakup usia minimum bekerja, standar minimum untuk perjanjian kerja (misalnya masa pengupahan, tahapan pengupahan, cuti tahunan, dan pemutusan kerja).

Selain itu, masa istirahat, standar kondisi kerja dan makanan, K3 dan perawatan medis dasar, jaminan sosial dan sebagainya.

Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan ‎pemerintahan baru Presiden Joko Widodo berupaya untuk memperkuat kedaulatan maritim sekaligus melindungi pekerja di kapal-kapal ikan nasional maupun internasional. 

"Sebagai negara maritim, kami sangat mendukung prakarsa-prakarsa untuk memperkuat kerja sama bilateral dan regional, khususnya di antara negara-negara Asean, agar secara efektif dapat menjalankan yuridiksi kami dan mengontrol kapal-kapal yang melewati perairan kami berdasarkan bendera negara melalui pembentukan sistem bersama,” ujar Hanif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper