Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan kini mengatur persyaratan untuk menjadi direksi BUMN di bawah kementerian itu. Langkah itu bertujuan agar profesionalisme direksi perusahaan pelat merah setara dengan swasta.
Persyaratan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 78/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan yang diteken 14 April.
Beleid itu a.l. mewajibkan calon harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang dilakukan oleh tim yang diketuai oleh Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu.
Dalam fit and proper test pun, calon harus melalui assessment alias penilaian oleh lembaga profesional yang ditunjuk tim UKK. Tim UKK selanjutnya menyerahkan daftar nama yang lolos tes kepada Menkeu.
"Ini agar direksi BUMN di bawah Kemenkeu bisa profesional seperti direksi perusahaan keuangan, perbankan misalnya," kata Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kemenkeu Susiwijono Moegiarso, Kamis (23/4/2015).
BUMN yang berada di bawah Kemenkeu a.l. PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Sarana Multi Finance, dan Geo Dipa.
Menteri Keuangan Atur Persyaratan Direksi BUMN
Menteri Keuangan kini mengatur persyaratan untuk menjadi direksi BUMN di bawah kementerian itu. Langkah itu bertujuan agar profesionalisme direksi perusahaan pelat merah setara dengan swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu