Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menggunakan konsep PAS dalam menyusun sistem pengupahan.Konsep upah minimum PAS yang dimaksud adalah pasti, adil, dan sederhana.
Pemerintah akan meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa merugikan pengusaha sehingga kesempatan kerja lebih terbuka seiring dengan potensi investasi ke Tanah Air.
"Untuk mewujudkan itu perlu formulasi penyusunan upah yang PAS juga, pasti, adil, sederhana," kata Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo, Rabu (22/4/2015).
Dalam RPP Pengupahan yang disusun, kenaikan upah tetap dilakukan setiap tahun, namun peninjauan item kebutuhan hidup layak dilakukan per lima tahun.
Formula ini dinilai tepat dan lebih pro ke pengusaha. Sebab selama ini salah satu hambatan yang dirasakan oleh investor asing adalah sistem kepastian sistem pengupahan di Indonesia yang selalu berubah drastis setiap tahun.
“Solusinya dengan menerapkan sistem seperti ini sehingga lapangan kerja lebih besar,” ujarnya.
Kenaikan upah setiap tahun didasarkan pada kenaikan indek harga konsumen sebagai pembobotan KHL, serta koefisien peningkatan produktivitas dikaitkan dengan pertumbuhan biaya produk domestik bruto masing-masing daerah.
Sementara peninjauan komponen dan jenis KHL sebagai dasar penetapan upah minimum dilakukan oleh dewan pengupahan nasional setiap lima tahun sekali.