Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Kejar WP Kaya di Sumsel & Babel

Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel memperkuat perburuan penerimaan pajak kepada wajib pajak (WP) perorangan kelas menengah atas yang jumlahnya saat ini mencapai 89.000 WP dengan tingkat penghasilan di atas Rp500 juta.
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi
Pengampunan pajak juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan rekayasa pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG—Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel memperkuat perburuan penerimaan pajak kepada wajib pajak (WP) perorangan kelas menengah atas yang jumlahnya saat ini mencapai 89.000 WP dengan tingkat penghasilan di atas Rp500 juta.

Potensi peningkatan penerimaan pajak dari kelompok non karyawan ini yang di dalam termasuk masyarakat profesi ini sangat tinggi kalau bisa dioptimalkan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel Fadjar Julianto mengatakan WP kelompok ini perlu dikejar karena masih rendah tingkat kesadaran membayar mereka dengan persentasi kepatuhan membayar pajak baru sekitar 12% di Sumatra Selatan dan 22% di Bangka Belitung.

"Jumlah WP yang disebut non karyawan ini mencapai 89.000 WP. Mereka punya penghasilan di atas Rp500 juta hingga miliaran rupiah per tahun. Indikasinya mereka masih rendah kesadaran membayar pajaknya," ujarnya kepada Bisnis di Palembang, Selasa, (21/4).

Dalam hal ini, lanjutnya, Ditjen Pajak Kanwil Sumsel Babel melakukan pendekatan dalam bentuk edukasi sekaligus peringatan agar wajib pajak mematuhi kewajiban dalam membayar pajak.

Menurut dia, program sosialisasi sudah mulai ngencar dilakukan dengan target mulai berdampak pada sisi penerimaan pajak pada tahun ini.

Pengejaran pajak kepada kelompok WP itu, tutur Fadjar, juga akan disingkronkan dengan rencana kebijakan reinventing policy pajak yang mirip dengan kebijakan sunset policy yang pernah diberlakukan Ditjen Pajak.

Kebijakan ini merupakan fasilitas perpajakan yang diberlakukan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga bagi WP yang melakukan pembaharuan data pelaporan pajaknya.

"Rencanannya sekitar Mei depan akan diluncurkan secara nasional reinventing policy yang sama bentuknya dengan sunset policy untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam penyampaikan pelaporan data pajaknya secara benar."

Selain itu, ungkap Fadjar, pihaknya juga terus memperkuat kegiatan penerimaan pajak dari WP badan yang banyak berusaha di bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan.

Berdasarkan data Kanwil Pajak Sumsel Babel, jumlah WP badan di kedua provinsi itu tercatat sebanyak 32.000 perusahaan dalam semua  skala usaha yang mereka geluti.

"Ini termasuk program mapping pajak yang kami lakukan per sektor untuk perkebunan karet, kelapa sawit, tambang batubara, dan timah yang menjadi usaha utama di Sumsel dan Babel."

Ditjen Pajak Kanwil Sumsel Babel pada tahun ini dibebankan target penerimaan pajak mencapai Rp15,5 triliun atau naik lebih dari 50% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp10,15 triliun.

Dari hasil penerimaan pajak 2014 yang mencapai R,15 triliun menempatkan Kanwil Pajak Sumsel Babel sebagai salah satu kanwil yang melampuai target penerimaan yang ditargetkan Rp10,02 triliun.

Fadjar mengatakan pihak optimistis target penerimaan pajak tahun  ini bisa dicapai sejalan dengan makin intensifnya kegiatan pencarian sumber-sumber penerimaan pajak oleh Kanwil Pajak Sumsel Babel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irsad
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper