Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlu UU Penyesuaian Tarif Air Minum

Perpamsi meminta pemerintah untuk menegaskan penyesuaian tarif air minum secara wajar berdasarkan tingkat inflasi tahunan untuk memastikan pengelolaan PDAM tidak mengalami kerugian.nn
Fasilitas distribusi air minum/ilustrasi
Fasilitas distribusi air minum/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Perpamsi meminta pemerintah untuk menegaskan penyesuaian tarif air minum secara wajar berdasarkan tingkat inflasi tahunan untuk memastikan pengelolaan PDAM tidak mengalami kerugian.

Direktur Eksekutif Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Subekti mengatakan dari total 359 PDAM yang ada, hanya 51% yang berstatus sehat. Kenaikan tarif umumnya baru dilakukan setelah 5 hingga 10 tahun, padahal biaya produksi selalu naik setiap tahun.

Berdasarkan Permandagri No. 23 Tahun 2006, ditetapkan bahwa pendapatan PDAM harus memenuhi prinsip pemulihan biaya penuh (full cost recovery) ditambah keuntungan wajar 10%. Jika mengikuti kebijakan tersebut, sejatinya tidak ada PDAM yang rugi. Namun, sayangnya peraturan tersebut tidak selalu diikuti oleh kebijakan pemda.

Menurutnya, saat ini rata-rata tarif air minum nasional sekitar Rp4.100 per meter kubik, sementara biaya produksi rata-rata Rp4.200 per meter kubik. Setiap tahun hampir pasti terjadi peningkatan biaya produksi akibat inflasi, tetapi tidak diikuti penyesuaian tarif. Sebagian besar PDAM mesti menanggung rugi.

“Mestinya kalau bisa ini diangkat, minimal di PP atau bahkan UU, bukan permendagri agar lebih kuat. Untuk jalan tol saja ada UU-nya untuk penyesuaian tarif tiap dua tahun, mengapa air minum tidak?” katanya, Selasa (14/4/2015).

Menurutnya, untuk dapat mencapai target 100% aman air minum pada 2019, pemerintah perlu memperkuat kinerja PDAM. Hingga saat ini, cakupan layanan air minum perpipaan dari seluruh anggota Perpamsi baru mencapai 25%. Padahal, target pemerintah lima tahun mendatang akses aman air minum melalui perpipaan setidaknya mencapai 60%. Selebihnya, 40% melalui akses non-perpipaan.

“Mindset stakeholder kan kalau menaikan tarif akan memberatkan rakyat. Tapi rakyat yang mana? Baru 25% rakyat yang kita layani, lalu keberpihakan terhadap rakyat yang 75% bagaimana?” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper