PADANG—Pemerintah memperkirakan masih terjadi tumpang tindih perizinan kawasan hutan seluas 70.000 hektare yang diajukan sebagai kawasan hutan kemasyarakatan oleh masyarakat adat dan desa dengan izin lainnya.
Wiratno, Direktur Bina Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengungkapkan tumpang tindih itu disebabkan banyaknya pintu perizinan baik dalam bentuk izin HTI, HPH, maupun tambang.
“Ke depan perizinan ini dibikin terpadu di satu pintu, tidak ada lagi tumpang tindih. Pemerintah juga masih petakan kawasan hutan,” katanya, Kamis (9/4).
Dia mengatakan saat ini luas kawasan hutan yang dipetakan berkisar 4,1 juta hektare dari total 120 juta hektare kawasan hutan di Tanah Air. Dari jumlah yang dipetakan, 1 juta hektare masuk dalam areal penggunaan lain.
Pemetaan kawasan hutan tersebut penting untuk mengatasi tidak terjadinya tumpang tindih, serta menentukan arah kebijakan pengelolaan hutan.
Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyerahan pengelolaan hutan kepada masyarakat melalui skema hutan kemasyarakat maupun hutan nagari/desa seluas 12,7 juta hektare hingga 2020.
Menurutnya, untuk mendorong pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat, pemerintah akan mengeluarkan Inpres percepatan penyerahan pengelolaan lahan yang melibatkan kementerian terkait untuk mempercepat prose situ.
“Intinya, melalui Inpres kementerian-kementerian seperti kehutanan, PDT, Kemendagri mempercepat pelaksanaan program itu, agar gubernur dan bupati juga mengikuti dan memasukkan dalam RPJMD,” paparnya.