Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larang Tangkap Kepiting, Nelayan Digiring ke Budidaya Rumput Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan merekomendasikan nelayan untuk melakukan budidaya rumput laut menyusul adanya pelarangan penangkapan kepiting, rajungan, dan lobster dalam kondisi dan ukuran tertentu.

Bisnis.com,JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan merekomendasikan nelayan untuk melakukan budidaya rumput laut menyusul adanya pelarangan penangkapan kepiting, rajungan, dan lobster dalam kondisi dan ukuran tertentu.

Apalagi, komoditas ini mendapat alokasi anggaran pengembangan kebun bibit rumput laut sebesar Rp1,46 miliar yang akan ditempatkan di sentra penangkapan kepiting dan benih lobster.

“Budidaya rumput laut dapat dijadikan alternatif usaha bagi nelayan penangkap kepiting dan benih lobster,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Selasa (7/4/2015).

Dia menambahkan untuk mendukung peningkatan kualitas produksi rumput laut, KKP akan memberikan bantuan bibit rumput laut kultur jaringan. Bibit rumput laut ini mempunyai keunggulan thallus yang lebih banyak, sehingga produksi lebih tinggi dan lebih tahan terhadap hujan.

Tahun ini, lanjutnya, KKP akan mengembangkan kebun bibit kultur jaringan di 25 titik, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dan di NTT akan kita berikan tiga paket kebun bibit rumput laut untuk dikembangkan dan disebarkan,” katanya.

Selain itu, Slamet mengatakan pengembangan industri rumput laut suatu daerah akan berhasil apabila ada sinergi dari semua pihak terkait. Menurutnya, sinergi ini akan mempermudah dalam memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya.

“Kesejahteraan masyarakat pembudidaya khususnya dan masyarakat sekitarnya pada umumnya melalui perikanan budidaya yang mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pelarangan tangkap kepiting, lobster, dan rajungan keluar berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/2015 pada awal Januari lalu.

Dalam peraturan itu disebutkan kepiting di bawah ukuran lebar karapas 15, lobster di bawah panjang karapas 8 cm, dan rajungan di bawah lebar karapas di bawah 10 cm, dilarang ditangkap.

Selain dalam ukuran-ukuran tersebut, Permen ini juga melarang menangkap kepiting, lobster, dan rajungan dalam keadaan bertelur.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper