Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI Tolak Persyaratan Modal Jasa Pengurusan Transportasi

Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) menolak tegas persyaratan pemenuhan modal dasar sebesar Rp.25 milliar bagi setiap perusahaan JPT sebagaimana yang tertuang dalam draft revisi SK Menhub No. KM-10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
ALFI menolak tegas persyaratan pemenuhan modal dasar sebesar Rp25 milliar bagi setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagaimana yang tertuang dalam draf revisi SK Menhub No. KM-10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)./Bisnis
ALFI menolak tegas persyaratan pemenuhan modal dasar sebesar Rp25 milliar bagi setiap perusahaan jasa pengurusan transportasi sebagaimana yang tertuang dalam draf revisi SK Menhub No. KM-10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) menolak tegas persyaratan pemenuhan modal dasar sebesar Rp25 milliar bagi setiap perusahaan JPT sebagaimana yang tertuang dalam draf revisi SK Menhub No. KM-10/1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP ALFI Anwar Satta mengatakan asosiasinya meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengubah persyaratan dalam draf beleid tersebut sesuai dengan usulan ALFI bahwa modal dasar pemegang izin JPT hanya Rp1,2 milliar setiap perusahaan.

Sebelumnya, modal dasar bagi perusahaan jasa pengurusan transportasi hanya Rp200 juta setiap perusahaan.

“Kami menolak dengan tegas jika beleid itu diberlakukan dengan modal dasar Rp25 milliar bagi pemegang izin JPT,” ujarnya, dalam jumpa pers di kantor DPP ALFI, Selasa (7/4/2015).

Dia mengatakan sikap penolakkan ALFI tersebut diambil setelah dilakukannya Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) terbatas ALFI yang diikuti 26 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALFI se-Indonesia yang dilaksanakan pada Senin,(6/2015).

“Sudah ada kesepakatan bersama 26 DPW ALFI yang menolak pemenuhan modal dasar Rp25 milliar untuk izin JPT,” tuturnya.

Anwar mengatakan saat ini sedikitnya terdapat 534.000 orang yang bekerja di sektor logistik dan jasa transportasi ternacam kehilangan mata pencahariannya jika beleid JPT tersebut ditandatangani oleh Menhub Ignasius Jonan dengan modal dasar usaha JPT sebesar Rp25 milliar.

Dengan syarat permodalan tersebut, kata dia, diperkirakan 90% perusahaan yang selama ini eksis tidak mampu memenuhinya, lantaran sebagian besar pelaku usaha sektor logistik adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dia menyebutkan sesuai data ALFI hingga Maret 2015, jumlah perusahaan yang menjadi anggota ALFI mencapai 3.800 perusahaan yang tersebar diseluruh Indonesia yang mempekerjakan sekitar 178.000 karyawan tetap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper