Bisnis.com, JAKARTA—Komisi V DPR meminta Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk membentuk tim untuk mempercepat proses penyelesaian hak-hak ahli waris/keluarga korban jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501.
Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis mengatakan tim bisa dibentuk dengan melibatkan seluruh Lembaga terkait a.l. Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Pemda, serta PT. Indonesia Air Asia.
“Ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian hak. Khususnya yang berkaitan dengan pembayaran asuransi dan urusan perbankan serta lembaga keuangan nonbank para korban musibah jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501,” katanya seperti dikutip Bisnis dari situs dpr.go.id, Selasa (7/4).
Fahri berharap, Air Asia segera membayar uang asuransi korban Air Asia yang masih belum dicairkan. “Memang sudah ada komitmen dari Air Asia. Namun demikian kami ingin proses pencairannya dipercepat.”
Selain itu, Komisi V meminta kepada kepada PT. Indonesia Air Asia memberikan laporan perkembangan terkait penyelesaian hak-hak korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501 secara berkala.