Bisnis.com, JAKARTA— DPD menganggap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berisiko menekan kontribusi penerimaan pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan kebijakan harga BBM yang fluktuatif berdampak besar terhadap daerah, terutama kontribusi terhadap kenaikan komoditas pangan dan biaya transportasi.
Sebagai contoh, jelasnya, kebijakan fluktuasi harga BBM akan berdampak kepada Pemerintah Daerah dalam menentukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), karena selama ini daerah berasumsi, bagi daerah yang ingin harga BBM lebih murah maka PBBKB-nya dibuat lebih rendah.
Sejalan dengan ketentuan itu, daerah mengharapkan akan dapat dimanfaatkan untuk membangun daya saing di masing-masing daerah.
“Tentu saja dengan kebijakan harga baru tersebut, asumsi tersebut tidak lagi bisa digunakan,” katanya dalam siaran persnya, Sabtu (4/4/2015).
Dengan demikian, harga baru per 28 Maret 2015, telah cukup banyak membawa dampak bawaan seperti biaya transportasi, komoditas pangan dan logistik yang kembali merangkak naik.
"Namun ironisnya hingga saat ini pemerintah belum memiliki manajemen pengaturan harga barang dan tata niaga yang sesuai dengan fluktuasi harga BBM, akibatnya harga barang barang tersebut hanya akan merespon ketika harga BBM naik.”
Untuk itu, pemerintah harus tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Saat ini, masyarakat kian bimbang menyusul masyarakat tahu kalau harga minyak dunia masih rendah. Bahkan dibeberapa negara tetangga, pemerintahnya mengambil kebijakan untuk terus menurunkan harga BBM.