Bisnis.com, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memusnahkan 19.665 botol jamu berbahan kimia berbahaya senilai Rp1 miliar karena tidak memiliki izin edar.
"Dalam waktu dekat ini, ribuan jamu kuat ilegal merek Tawon Klanteng ini dimusnahkan," kata Kepala BPOM Babel Arnold Sianipar di Pangkalpinang, Jumat (27/3/2015).
Saat ini, pemusnahan jamu ilegal senilai Rp1 miliar tersebut masih menunggu berita acara pekara (BAP) peredaran jamu berbahaya ini. "Apabila berita acara pekara ini di Polda setempat telah selesai, maka kami bersama kepolisian akan langsung memusnahkan jamu ilegal ini," ujarnya.
Ia menjelaskan jamu ilegal ini disita pada Kamis (26/3) di gudang pemasok jamu di Selindung Lama. "Setelah dihitung jumlah jamu dan dikalikan dengan harga jamu per botol. Satu botol kecil senilai Rp15.000 dan harga jamu berukuran besar Rp30.000 per botol dan secara keseluruhan jamu ini senilai Rp1 miliar," ujarnya.
Penyitaan jamu ilegal ini, kata dia, berkat kerja petugas melakukan pengawasan dan penyelidikan produk makanan dan minuman ilegal di masyarakat. "Bulan lalu, kami melakukan investigasi terhadap beredarnya jamu yang diproduksi secara tersebunyi di luar daerah ini berjalan baik," katanya.
Untuk itu, kata dia, diimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati mengkonsumsi obat-obatan tradisional, dan wajib bagi konsumen untuk melihat izin edar serta kandungan obat.
"Obat tradisional tidak bisa menyembuhkan secara instan, tapi bertahap. Bila meragukan, cek saja di website resmi bpom.co.id," imbaunya.[]