Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan masih belum dapat mengantisipasi maksud pemerintah melibatkan swasta dalam pengadaan lahan untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
Pada 17 Maret 2015 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam perpres tersebut, salah satu klausulnya (pasal 117A) menyebutkan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat bersumber terlebih dahulu dari badan usaha selaku instansi yang memerlukan tanah.
Badan usaha tersebut mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten kota. Setelah proses pengadaan tanah selesai, pemerintah membayar kembali pendanaan badan usaha tersebut dengan APBN dan/atau APBD.
Komite Tetap Sarana dan Prasarana Kadin Indonesia Bidang Infrastruktur Ngurah Wirawan menyatakan klausul tersebut pada dasarnya bukanlah usulan dari kalangan pengusaha ketika bersama pemerintah merancang perpres.
Ngurah menduga, keputusan pemerintah untuk melibatkan swasta dalam pembebebasan lahan didasarkan atas pertimbangan bahwa dengan pelibatan swasta pembebasan lahan dapat lebih dipercepat. Proses pembebasan lahan selama ini kerap terhambat oleh masalah pencairan anggaran dari pemerintah dan keterbatasan sumber daya pemerintah.
Namun demikian, menurutnya pemerintah tidak dapat mengasumsikan seluruh kalangan swasta memiliki kapasitas yang sama untuk menggantikan peran pemerintah dalam pengadaan lahan. Oleh karena itu, efektivitas pembebasan lahan sejatinya tidak dapat dipastikan hanya dengan melibatkan swasta.
“Swasta juga punya banya keterbatasan meski ada beberapa yang sanggup. Jadi, dengan perpres ini pemerintah tidak dapat serta-merta meminta bantuan swasta hanya karena ada landasan hukum,” katanya, Rabu (25/3).
Ngurah mengatakan keputusan melibatkan swasta tidak dapat serta merta menggantikan peran pemerintah sebagai penanggung jawab utama pembebasan lahan.
“Kami menilai, klausul yang menyatakan pemerintah dapat melibatkan swasta untuk pengadaan tanah itu sifatnya mesti selektif, tidak dapat diberlakukan secara umum,” katanya.
Ngurah mengaku belum mengetahui secara persis mekanisme seperti apa yang akan digunakan pemerintah dalam pelibatan swasta. Namun, menurutnya kadin berharap sebagian besar pengadaan tanah mesti tetap dilakukan pemerintah sendiri.