Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola lembaga penyiaran berbayar bisa dikenai sanksi jika dalam tayangan yang disiarkan mengandung unsur-unsur pornografi.
Sanksi yang bisa dikenakan kepada pihak pengelola adalah sanksi teguran, sanksi pengurangan durasi, hingga sanksi penghentian program atau penghentian saluran.
"Itu sanksinya kalau melanggar. Akan kami pantau terus televisi berbayar ini," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Danang Sangga Buana, Kamis (19/3/2015).
Dia menambahkan, KPI memberikan dua syarat kepada pengusaha televisi berbayar untuk mengontrol isi siaran, yakni penggunaan kunci parental yang berfungsi mengkunci tayangan tertentu, serta kewajiban melakukan sensor internal.
Jika hal itu tidak dilakukan, sambungnya, maka lembaga penyiaran berbayar tersebut melanggar etika siaran dan aturan yang ada dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.
“Artinya dengan kunci parental dan sensor internal itu masyarakat bisa terlindungi. Kalau tidak ditaati ya akan dikenai sanksi.”
Muat Pornografi, Ini Sanksi yang Bisa Dijatuhkan untuk TV Berbayar
Pengelola lembaga penyiaran berbayar bisa dikenai sanksi jika dalam tayangan yang disiarkan mengandung unsur-unsur pornografi. Sanksi yang bisa dikenakan kepada pihak pengelola adalah sanksi teguran, sanksi pengurangan durasi, hingga sanksi penghentian program atau penghentian saluran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Pemerintah Bakal Terbitkan Inpres Irigasi Januari 2025, Ini Bocorannya
45 menit yang lalu
Pengembang Buka-bukaan Pinjol jadi Kendala Penyaluran Rumah Subsidi
49 menit yang lalu