Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muat Pornografi, Ini Sanksi yang Bisa Dijatuhkan untuk TV Berbayar

Pengelola lembaga penyiaran berbayar bisa dikenai sanksi jika dalam tayangan yang disiarkan mengandung unsur-unsur pornografi. Sanksi yang bisa dikenakan kepada pihak pengelola adalah sanksi teguran, sanksi pengurangan durasi, hingga sanksi penghentian program atau penghentian saluran.
Ilustrasi Suasana operator TV berbayar/Antara
Ilustrasi Suasana operator TV berbayar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola lembaga penyiaran berbayar bisa dikenai sanksi jika dalam tayangan yang disiarkan mengandung unsur-unsur pornografi.

Sanksi yang bisa dikenakan kepada pihak pengelola adalah sanksi teguran, sanksi pengurangan durasi, hingga sanksi penghentian program atau penghentian saluran.

"Itu sanksinya kalau melanggar. Akan kami pantau terus televisi berbayar ini," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Danang Sangga Buana, Kamis (19/3/2015).

Dia menambahkan, KPI memberikan dua syarat kepada pengusaha televisi berbayar untuk mengontrol isi siaran, yakni penggunaan kunci parental yang berfungsi mengkunci tayangan tertentu, serta kewajiban melakukan sensor internal.

Jika hal itu tidak dilakukan, sambungnya, maka lembaga penyiaran berbayar tersebut melanggar etika siaran dan aturan yang ada dalam UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.

“Artinya dengan kunci parental dan sensor internal itu masyarakat bisa terlindungi. Kalau tidak ditaati ya akan dikenai sanksi.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper