Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP dan Pelaku Usaha Rencana Susun Juknis Larang Tangkap Tiga Komoditas

Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama pelaku usaha akan membahas Petunjuk Teknis (Juknis) dari Peraturan Menteri (Permen) KP No.1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.
Nelayan. /Bisnis.com.
Nelayan. /Bisnis.com.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama pelaku usaha akan membahas Petunjuk Teknis (Juknis) dari Peraturan Menteri (Permen) KP No.1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pelaku Usaha Kepiting dan Rajungan Indonesia (APKRI) Jafar Ngabalin mengatakan Juknis ini akan mulai disusun minggu depan yang mengatur penerapan Permen KP No. 1/2015 ini lebih detail.

"Mengatur penerapan secara keseluruhan. Tidak spesifik untuk yang bertelur dan kepiting soka saja," katanya kepada Bisnis.com, Selasa (17/3/2015).

Pelarangan tangkap dan jual kepiting dituangkan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/2015 yang keluar pada awal Januari lalu.

Selain kepiting di bawah ukuran lebar karapas 15 cm atau setara dengan 350 gram 450 gram, Permen ini juga melarang penangkapan lobster di bawah panjang karapas 8 cm atau setara dengan 300 gram 400 gram dan rajungan untuk lebar karapas di bawah 10 cm atau setara dengan 55 gram 80 gram.

Selain dalam ukuran-ukuran tersebut, Permen ini juga melarang menangkap kepiting, lobster, dan rajungan dalam keadaan bertelur.

Dengan adanya pelarangan tersebut, sejumlah pelaku usaha mengajukan protes. Bahkan, Jafar mengaku dari peraturan ini pelaku usaha kepiting rugi hingga Rp1,87 triliun sejak Januari hingga Maret ini.

Pasalnya, beberapa jenis kepiting dengan ukuran kecil justru mendapat permintaan lebih besar, terutama untuk ekspor ke China, Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper