Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perindustrian Saleh Husin mengapresiasi kreativitas pendaur ulang monitor menjadi televisi, tetapi dia menyayangkan dilanggarnya peraturan dalam produksi barang elektronik.
Saleh memberi penilaian menarik terhadap kasus daur ulang monitor bekas komputer menjadi televisi. Menurutnya, praktik tersebut terbilang kreatif karena memanfaatkan barang yang tak terpakai lagi.
"Dari sisi kreativitas memang iya. Namun siapapun produsen elektronik harus patuh pada regulasi karena demi perlindungan konsumen dan standardisasi industri," ujar Saleh dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Rabu (18/3/2015).
Pasalnya, pengusaha reparasi elektronik, MK (41 tahun) mendaur ulang tabung monitor bekas dari PC komputer di Karanganyar, Jawa Tengah. Setelah diperbaiki dan dirakit, lantas dikemas, diberi merek dan didistribusikan di wilayah Solo, Yogyakarta hingga Madiun, Jatim.
Untuk itu, imbuh Menperin, pemerintah terus melakukan sosialisasi regulasi seperti Undang Undang (UU) nomor 3/2014 tentang Perindustrian, UU nomor 4/ 2014 tentang Perdagangan dan UU nomor 8/ 1999 yang mengatur Perlidungan Konsumen.
Saleh meminta agar langkah ini tidak hanya dilihat dari perspektif pengawasan dan penegakan aturan. Pasalnya, pemerintah juga memberi pengarahan dan pembekalan pada pengusaha.
"Artinya kita juga melakukan pembinaan. Manfaatnya, pengusaha yang bersangkutan nantinya dapat tenang dalam aktivitasnya karena memenuhi regulasi dan konsumen dilindungi hak-haknya," tambahnya.