Bisnis.com, PEKANBARU -- Sebanyak 124 perusahaan di Riau terancam dicabut izin prinsipnya karena belum menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) di daerah itu.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Provinsi Riau Irhas Irfan mengatakan pihaknya telah menerima surat teguran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang ditujukan kepada 124 perusahaan di Riau.
"Isi dari surat teguran itu adalah pewajiban kepada perusahaan pemegang izin prinsip untuk segera menyampaikan LKPM nya," kata Irhas kepada Bisnis, Selasa (17/3).
Dari total 124 perusahaan itu, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi sejumlah perusahaan, baik dari perusahaan asing maupun lokal.
Irhas mengatakan, dari kategori penanaman modal asing (PMA) tercatat 38 perusahaan tidak lagi aktif sedangkan 10 perusahaan masih beroperasi.
Sedangkan dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) tercatat 12 perusahaan tidak aktif dan 12 perusahaan lainnya masih beroperasi. Sisanya belum diidentifikasi oleh tim dari BPMPD Riau.
"Kesulitan kami untuk mengidentifikasi perusahaan yang sudah mendapatkan teguran ini seperti alamatnya sudah berpindah dan kontak manajemen tidak lagi aktif," katanya.
Bila perusahaan yang telah mendapatkan teguran ini tidak menyampaikan LKPM, sesuai aturan izin prinsip yang telah dipegang akan dicabut.
Untuk PMA dicabut oleh BKPM sedangkan PMDN dicabut oleh pemerintah daerah atau badan penanaman modal setempat.
Irhas mengatakan kerugian yang timbul akibat tidak disampaikannya LKPM dari perusahaan pemilik modal yaitu tidak diketahui berapa besar kontribusinya untuk peningkatan ekonomi, dan peluang kesempatan kerja.
"Jadi pemerintah tidak tahu berapa kontribusi perusahaan dalam menggerakkan ekonomi dan berapa besar peluang kerja dari modal yang sudah diinvestasikan," katanya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau Peri Akri mengatakan perusahaan yang belum menyerahkan LKPM ke pemerintah mayoritas dari asing.
"Dari kasus yang telah lalu, rerata perusahaan yang belum menyampaikan LKPM itu dari asing dan mereka mengurus perizinan langsung ke pusat, jadi sering telat melapor ke daerah," katanya.
Kalaupun pemerintah mengancam akan mencabut izin prinsip yang telah dikantongi, pihaknya tidak menganggap tindakan itu sebagai suatu masalah.
Menurut Peri, khusus perusahaan yang bernaung di bawah organisasi Apindo, selalu mengupayakan untuk memenuhi segala ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Adapun sepanjang 2014 lalu, total realisasi investasi di Provinsi Riau mencapai Rp22,38 triliun, dengan rincian 129 proyek PMA senilai Rp14,67 triliun atau US$1.369,6 juta dan 76 proyek PMDN senilai Rp7,7 triliun.
Izin Prinsip 124 Perusahaan di Riau Terancam
Sebanyak 124 perusahaan di Riau terancam dicabut izin prinsipnya karena belum menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) di daerah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu