Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Banten Diduga Banyak Keliru Berikan Izin Proyek

Sejumlah pengamat menyatakan upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mengkaji ulang keberadaan sejumlah proyek pembangunan dari pemerintah pusat merupakan sebuah pengakuan adanya kesalahan dalam proses pemberian izin.
Plt. Gubernur Banten Rano Karno/Antara
Plt. Gubernur Banten Rano Karno/Antara

Bisnis.com, TANGERANG - Sejumlah pengamat menyatakan upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mengkaji ulang keberadaan sejumlah proyek pembangunan dari pemerintah pusat merupakan bukti adanya kesalahan dalam proses pemberian izin.

Gandung Ismanto, Pengamat Kebijakan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten, mengatakan seluruh pemberian izin proyek baik dari pemerintah pusat maupun daerah seharusnya telah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk yuridis.

“Harusnya hal ini tidak terjadi. Selain mengakui ada yang salah dari proses perizinan, hal ini juga pengakuan adanya kesalahan dari kewajiban menyelaraskan berbagai aspek yuridis dan lainnya yang seharusnya menjadi konsideran dalam membentuk peraturan perundang-undangan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (16/3/2015).

Selain itu, lanjutnya, secara teknis upaya ini tidak akan efektif, karena pada akhirnya pemerintah daerah yang harus menyesuaikan regulasi daerah terhadap sejumlah proyek pemerintah pusat yang telah memiliki landasan hukum lebih kuat peraturan daerah.

Upaya ini, ujarnya, juga dapat dimaknai bahwa selama ini komonikasi dan posisi tawar pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat sangat lemah, karena, seharusnya hal ini telah diselesaikan saat proses perencanaan proyek.

Hal senada diutarakan oleh Pengamat Ekonomi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurutnya, pengkajian proyek secara mendalam seharusnya telah dilakukan oleh Pemprov Banten dan pusat sejak masa perencanaan pembangunan.

Kendati demikian, dia mengatakan upaya pengkajian ulang sejumlah proyek pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan program yang bagus dan harus dilakukan dengan tegas.

“Yang perlu di kaji ulang terutama proyek dan industri dari pemerintah pusat yang melanggar rencana tata ruang wilayah seperti berpotensi merusak lingkungan dan tidak sesuai dengan karakteristik pembangunan yang dibutuhkan,” tuturnya.

 Jika dalam pengkajian ini ditemukan proyek yang tidak sesuai dengan RPJMD Provinsi Banten, Pemprov Banten dapat melayangkan surat penolakan atau protes kepada pemerintah pusat untuk menghentikan proyek tersebut atau memperbaikinya.

Menurutnya, upaya pemerintah menarik investasi ke dalam negeri tidak boleh mengabaikan lingkungan serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan karakter daerah.

Kabupaten Lebak misalnya, dalam RPJMD Provinsi Banten ditetapkan sebagai kawasan pusat agribisnis pertanian dan industri agribisnis. Namun, karena dimasukkan sebagai wilayah program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) sejumlah industri manufaktur dimasukkan ke wilayah ini.

Kaji Ulang

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten menyatakan tengah meninjau ulang seluruh proyek pembangunan milik pemerintah pusat untuk disesuaikan dengan RPJMD.

Rano Karno, Plt. Gubernur Provinsi Banten, mengatakan proyek yang ditinjau ulang seperti program MP3EI yang menjadikan Kabupaten Lebak sebagai kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung, pelebaran Pelabuhan Merak, penetapan Kota Kekerabatan Maja dan lainnya.

“Itu semua sedang kita kaji ulang. KEK Tanjung Lesung misalnya, walaupun sudah masuk dalam RPJMD, tetap kita review ulang untuk mengantisipasi timbulnya kerugian pada masyarakat,” katanya.

Selain itu, rencana pelebaran Pelabuhan Merak oleh pemerintah pusat juga masih dalam kajian yang mendalam agar tidak menyimpang dari RTRW Provinsi Banten yang telah di tetapkan.

Selanjutnya, kendati Kota Kekerabatan Maja yang tertuang dalam Surat Menteri Perumahan Rakyat telah masuk dalam RPJMD, adanya rencana Lion Group membangun bandara udara yang dikabarkan seluas 5.000 hektar berpotensi merusak RTRW yang telah ditetapkan.

Khusus untuk keberadaan sejumlah industri manufaktur di Kabupaten Lebak, bagian dari program MP3EI, Pemprov Banten akan mengkaji ulang secara cermat karena wilayah ini tidak pernah disiapkan untuk industri manufaktur, melainkan industri berbasis pertanian.

“Banten khusus Kabupaten Pandeglang dan Lebak pada dasarnya jika tidak ada industri tidak akan maju. Namun, industri yang tepat untuk kedua wilayah ini adalah pertanian, industri lain tidak cocok,” tuturnya.

Selain proyek-proyek tersebut, ujarnya, Pemprov Banten juga tengah mengkaji rencana Pemerintah Pusat melakukan perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang. Pasalnya, terbatasnya lahan yang tersedia di wilayah itu dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper