Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia mencoba mengadaptasi beberapa cara Thailand dalam mempercepat pengembangan kawasan industri (KI).
Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono menyatakan perlu ada penguatan dari segi kelembagaan, pemberian kelonggaran insentif fiskal, alokasi lahan, serta perizinan.
"Pengadaan lahan juga harus diklasifikasikan khusus sedangkan perizinan satu pintu perlu diselenggarakan pengelola kawasan industri," tuturnya, di Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Dari empat aspek yang disebutkan untuk kelembagaan perlu coba dibentuk lembaga pengelola seperti Industrial Estate Authority of Thailand. Lembaga pengelola ini di bawah koordinasi Kemenperin dan bertugas sebagai regulator plus eksekutor.
Adapun dari segi insentif fiskal yang diberikan mencontoh Negeri Gajah Putih tersebut. Ada tiga bentuk insentif a.l. zonasi insentif pembebasan pajak pendapatan peruahaan berdasarkan lokasi dan besaran investasi.
"Ada juga pembebasan bea masuk, bea keluar, PPN, dan cukai selama kandungan lokal minimal 40%," tutur Imam.
Insentif lain yakni bebas menjual ke pasar dalam negeri atau ekspor. Tapi kala kandungan lokal kurang dari 40% maka penjualan ke domestik dipungut bea masuk dan PPN impor bahan baku/penolongnya.
Bentuk insentif fiskal terakhir adalah pembebasan atau pengurangan pajak dan retribusi daerah.
Pada sisi lain pengadaan lahan industri berupa kawasan industri dan atau kawasan peruntukan industri harus diklasifikasikan sebagai tanah untuk kepentingan umum. Selain itu, perizinan terpadu satu pintu juga perlu dijalankan lembaga pengelola kawasan. []