Bisnis.com, PADANG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan penjaminan simpanan bagi nasabah lembaga keuangan mikro (LMK) dibuat per provinsi untuk memudahkan pengawasan dan pengaturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyebutkan penting bagi industri jasa keuangan termasuk LKM memiliki lembaga penjamin simpanan.
“Kemungkinan untuk penjaminan LKM dibuat di tiap provinsi, LPS LKM. Kami masih rumuskan,” katanya, Selasa (10/3/2015).
Dia mengungkapkan untuk saat ini, pemerintah mengganggap keberadaan lembaga penjamin simpanan bagi LKM belum dirasa perlu.
Namun, akan dibentuk setelah LKM yang ada sudah mendapatkan izin OJK.
Menurutnya, karena UU No.1/2013 tentang LKM baru mulai diberlakukan tahun ini, OJK fokus pada pendataan LKM dan mendorong LKM di tiap daerah mengurus izin usaha melalui OJK setempat.
“Kami beri tenggat batas pengurusan izin sampai 8 Januari 2016. Setelahnya, jika ada LKM yang beroperasi tanpa izin OJK akan ditindak,” ujarnya.
Firdaus mengatakan jumlah LKM yang sudah diinventarisir OJK mencapai 21.000 unit.
Data pemerintah yang dikumpulkan melalui sejumlah kementerian memperkirakan jumlah LKM sekitar 90.000 unit.