Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peternak Unggas Rakyat Gulung Tikar, Advokat: Pak Jokowi, Bukalah Matamu!

Ketua Tim Advokasi Pengurus Besar Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (PB ISPI) Jeni Sulistiani mendesak Presiden Jokowi segera membuka mata atas kondisi serius yang dialami peternak unggas rakyat yang rontok akibat dihisap perusahaan asing.
Pemerintah harus turun langsung ke peternak unggas rakyat agar mengetahui kondisi riil di lapangan./Ilustrasi Peternakan ayam-Bisnis
Pemerintah harus turun langsung ke peternak unggas rakyat agar mengetahui kondisi riil di lapangan./Ilustrasi Peternakan ayam-Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Ketua Tim Advokasi Pengurus Besar Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (PB ISPI) Jeni Sulistiani mendesak Presiden Jokowi segera membuka mata atas kondisi serius yang dialami peternak unggas rakyat yang rontok lantaran dihisap perusahaan asing.

Jokowi disarankan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk melindungi keberlangsung budidaya unggas yang dilakukan peternak rakyat.

Sependapat dengan PB ISPI, Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) mendesak pemerintah harus turun ke peternak rakyat agar mengetahui kondisi riil di lapangan.

Sekretaris PPUI mengaku jika peternak rakyat saat ini banyak yang sudah tidak mampu bersaing dalam sektor perunggasan nasional.

Dia beralasan pangsa pasar PMA selama ini sudah terintegrasi mulai dari industri pakan hingga pembibitan.

“Hal ini melemahkan daya saing peternak rakyat karena masih terjebak dalam ekonomi biaya tinggi,” ujarnya.

Apalagi, katanya, saat pasar bebas Asean secara otomatis peternak rakyat harus bersaing dengan peternak dari berbagai negara di Asean.

Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin perbaikan sektor perunggasan nasional terutama kembali menggairahkan semangat peternak rakyat.

“Pemerintah harus segera mencabut Undang-undang No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta menerbitkan Keppres atau Peraturan Pemerintah tentang tata niaga perunggasan nasional yang berisi pasal tentang segmentasi pasar, lalu kembali kepada UU No 6/1967,”ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper