Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LKM Diminta Bergegas Urus Izin

Otoritas Jasa Keuangan meminta lembaga keuangan mikro (LKM) segera mengurus perizinan untuk memudahkan pengawasan sebagai upaya meningkatkan layanan keuangan kepada masyarakat.
Sesuai UU No.1/2013 tentang LKM, lembaga yang menjalankan usaha keuangan seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, hingga BMT wajib mengajukan izin usaha ke OJK, sebagai lembaga pengawas yang ditetapkan undang-undang./Bisnis.com
Sesuai UU No.1/2013 tentang LKM, lembaga yang menjalankan usaha keuangan seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, hingga BMT wajib mengajukan izin usaha ke OJK, sebagai lembaga pengawas yang ditetapkan undang-undang./Bisnis.com

Bisnis.com, PADANG—Otoritas Jasa Keuangan meminta lembaga keuangan mikro (LKM) segera mengurus perizinan untuk memudahkan pengawasan sebagai upaya meningkatkan layanan keuangan kepada masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan sampai saat ini belum satu pun LKM yang mengurus perizinan ke OJK, padahal kewajiban pengurusan izin sudah dimulai sejak 8 Januari lalu.

“Kami masih proses inventarisir, jumlahnya sudah sekitar 21.000 LMK, mungkin bisa lebih banyak lagi,” katanya di Padang, Selasa (10/3/2015).

Menurutnya, perkiraan jumlah LKM di dalam negeri mencapai 637.000 unit. Sedangkan data sejumlah kementerian yang melakukan pembinaan terhadap LKM memproyeksikan jumlahnya berkisar 90.000 unit.

Dia menyebutkan sesuai UU No.1/2013 tentang LKM, lembaga yang menjalankan usaha keuangan seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, hingga BMT wajib mengajukan izin usaha ke OJK, sebagai lembaga pengawas yang ditetapkan undang-undang.

“LKM yang sudah ada, ditenggat waktunya untuk pengurusan izin sampai 8 Januari 2016. Jika setelah itu ditemukan ada LKM yang beroperasi tanpa izin OJK, tentu ada sanksi,” ujarnya.

Makanya, Firdaus meminta pengurus LKM di daerah untuk segera mengajukan izin ke OJK perwakilan di provinsi yang bersangkutan.

Dia mengungkapkan OJK sudah mengeluarkan POJK No.12/2014 tentang perizinan usaha dan kelembagaan LKM, POJK No.13/2014 tentang penyelenggaraan usaha LKM dan POJK No.14/2014 tentang pembinaan dan pengawasan LKM, sebagai acuan pelaksanaan pengawasan terhadap LKM.

Untuk mempermudah proses pengawasan OJK bekerjasama dengan pemerintah daerah dan mendelegasikan fungsi pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah.

Kepala Perwakilan OJK Sumbar Muhammad Ilham menuturkan di wilayahnya jumlah LKM yang sudah diinventarisir mencapai 2.223 unit, jumlah itu masih potensial bertambah mengingat banyaknya jumlah lembaga penghimpun dana dan jasa keuangan simpan pinjam di masyarakat.

“Fokus kami adalah pendataan dulu sebanyak-banyaknya, baru kemudian diproses untuk mendapatkan izin sebagai LKM,” katanya.

Muslim Kasim, Wakil Gubernur Sumbar memperkirakan jumlah LKM di daerah itu berkisar 3.500 lembaga yang terdiri dari Lumbung Piti Nagari (BPN), Bank Desa, hingga Baitul Maal wa Tamwil (BMT).

Dia mengharapkan mulai berlakunya fungsi pengawasan LKM oleh OJK akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan mikro. Serta mempermudah akses masyarakat kecil terhadap pendanaan. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Heri Faisal
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper