Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang properti hanya akan terkena dampak yang kecil dari usulan perubahan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) properti.
Associate Director PT Fitch Ratings Erlin Salim menilai usulan pemerintah mengenakan pajak terhadap properti mewah sebesar 20% berdasarkan harga satuan hanya akan sedikit berdampak pada keuntungan pengembang.
Pasalnya, menurut dia, sebagian besar pengembang memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan variasi produknya. Pengembang juga dapat menyesuaikan harga rerata unit proyek yang sudah ada di bawah batas kena pajak.
“Alhasil, Fitch tidak memproyeksi regulasi tersebut akan berdampak pada perubahan rating korporasi para pengembang properti di Indonesia,”ujarnya dalam keterangan yang diterima Bisnis, Selasa(10/3/2015).
Dijelaskan, definisi properti mewah ialah rumah dengan luas lahan lebih dari 350 meter persegi atau apaertemen dengan luas melebihi 150 meter persegi. Pembeli membayar PPnBM sebesar 20% ketika mereka membeli rumah tersebut.
Pemerintah mengusulkan perluasan pengenaan pajak untuk setiap hunian yang terjual dengan harga lebih dari Rp2 miliar. Fitch menilai harga satuan sebesar Rp2 miliar termasuk kriteria hunian kelas atas, yang secara historis memberikan porsi cukup besar terhadap keuntungan presales pengembang.
Pada 2015, pengembang berharap proporsi penjualan produk kelas atas akan sebesar 20% atau kurang dari total penjualan pemasaran mereka.
PT Lippo Karawaci Tbk menargetkan penjualan properti kelas atas sekitar 16% dari total penjualan 2015, sementara PT Modernland Realty Tbk menargetkan kelas yang sama sebesar 20%.
Di sisi lain, PT Alam Sutera Realty Tbk kurang terpengaruh dibandingkan dua perusahaan lain karena perusahaan tidak berencana meluncurkan produk mewah, baik dari segi ukuran maupun harga.
Fitch meyakini pengembang juga memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan variasi produk yang selanjutnya dapat mengurangi dampak tarif pajak baru.
Pertumbuhan yang kuat dalam harga jual rata-rata selama empat tahun terakhir, peraturan hipotek yang ketat, dan suku bunga yang tinggi telah mengurangi permintaan properti kelas atas dari puncaknya pada kuartal ketiga 2013.
Sejak saat itu, pengembang beralih menjual rumah di segmen menengah ke bawah yang memiliki permintaan lebih besar.
Pemerintah sedang mengkaji perluasan pengenaan PPnBM terhadap aset properti. Pada 6 Maret 2015 lalu, Kementerian Keuangan berencana mengubah definisi apartemen golongan mewah yang terkena PPnBM. Sampai sekarang, belum ada draf final perubahan aturan tersebut.