Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Kelautan Indonesia meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas menindak nelayan yang menggunakan jaring jenis cantrang maupun pukat yang kian mengancam kelestarian ekosistem laut.
Hanafi Rustandi, anggota Dewan Kelautan Indonesia, mengatakan penegakan aturan harus diikuti dengan pengawasan di lapangan. “Sebab penggunaan jaring cantrang maupun pukat akan menguras segala jenis ikan dan merusak ekosistem di laut,” katanya dalam siaran pers, Minggu (8/3/2015).
Dalam pengawasannya, pemerintah harus jeli melihat kapal yang sering menggunakan cantrang. Menurutnya, pengguna cantrang umumnya kapal diatas 30 gross ton (GT). “Jadi sudah pasti itu bukan nelayan tradisional karena biasanya, mereka menggunakan kapal dibawah 30 GT,” kata pria kelahiran Tasikmalayan ini.
Untuk itu, Hanafi meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tetap konsisten menegakkan peraturan tersebut untuk menjaga kelestarian sumber hayati dan ekosistem laut. “Pemerintah harus tetap menjaga kekayaan laut Indonesia. Jangan sampai Indonesia dijadikan lumbung penangkapan ikan secara ilegal.”
Saat ini, pemilik kapal-kapal besar diatas 30 GT itu, jelasnya, sedang ngotot meminta Menteri Susi untuk mencabut larangan penggunaan jaring cantrang tersebut. “Hal itu semata-mata dilakukan agar laba usahanya tidak terus tergerus.” []