Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan pembatasan usia kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia untuk menghindari adanya praktik diskriminasi antara pekerja asing dengan pekerja domestik.
"Apabila pekerja domestik yang bekerja di perusahaan asing di Indonesia dipensiunkan pada umur 50 tahun, maka hal serupa harus juga diterapkan kepada TKA yang ada di perusahaan tersebut. Karena itu umur TKA maksimal 50 tahun," kata Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Hery Sudarmanto seperti dikutip dalam website Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (4/3/2015).
Hery pun mengungkapkan bahwa TKA yang akan bekerja di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang keahliannya karena menyangkut keselamatan kerja, kompetensi, dan regulasi yang ada di Indonesia.
Pembatasan usia tersebut, sambungnya, berlaku untuk pekerja asing yang menjabat sebagai karyawan biasa. Sementara untuk pekerja asing yang menduduki posisi sebagai pemegang saham pembatasan tersebut tidak berlaku.
"Peraturan ini berlaku bagi seluruh TKA kecuali bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham," ujarnya.