Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Batasi Usia Tenaga Kerja Asing

Pemerintah akan melakukan pembatasan usia kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia untuk menghindari adanya praktik diskriminasi antara pekerja asing dengan pekerja domestik.
Pekerja/aniinstrument.com
Pekerja/aniinstrument.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan melakukan pembatasan usia kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia untuk menghindari adanya praktik diskriminasi antara pekerja asing dengan pekerja domestik.

"Apabila pekerja domestik yang bekerja di perusahaan asing di Indonesia dipensiunkan pada umur 50 tahun, maka hal serupa harus juga diterapkan kepada TKA yang ada di perusahaan tersebut. Karena itu umur TKA maksimal 50 tahun," kata Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Hery Sudarmanto seperti dikutip dalam website Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (4/3/2015).

Hery pun mengungkapkan bahwa TKA yang akan bekerja di Indonesia harus sesuai dengan latar belakang keahliannya  karena menyangkut keselamatan kerja, kompetensi, dan regulasi yang ada di Indonesia.

Pembatasan usia tersebut, sambungnya, berlaku untuk pekerja asing yang menjabat sebagai karyawan biasa. Sementara untuk pekerja asing yang menduduki posisi sebagai pemegang saham pembatasan tersebut tidak berlaku.

"Peraturan ini berlaku bagi seluruh TKA kecuali bagi pemegang saham atau kuasa pemegang saham," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper