Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dicabut, Izin Minimarket jika Jual Minuman Beralkohol

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru mengancam memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan pidana jika pengusaha minimarket tetap menjual minuman beralkohol kadar di bawah lima persen lewat 16 April 2015.
Minuman beralkohol dijual di minimarket/Antara
Minuman beralkohol dijual di minimarket/Antara

Bisnis.com, PEKANBARU-- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru mengancam memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha dan pidana jika pengusaha minimarket tetap menjual minuman beralkohol kadar di bawah lima persen lewat 16 April 2015.

SIMAK: Sosialita Cantik Ini Doyan Foto Tanpa Busana

"Jika tidak dipatuhi maka Disperindag dan instansi terkait akan memberikan sanksi pidana seperti yang disebutkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Pekanbaru Masirba H. Sulaiman di Pekanbaru, Rabu (12/2/2015).

SIMAK: Ini Berbagai Penyakit Akibat Perceraian

Dikatakan, instansi yang dimaksudkan bisa memberikan sanksi pidana adalah Kepolisian, sementara itu Disperindag juga menurutnya tidak akan sungkan untuk mencabut izin usaha jika kedapatan menjual minuman beralkohol lewat tenggat dari waktu yang telah ditentukan.

"Pencabutan izin itu sesuai perintah dari Menteri Pedagangan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," ujarnya.

Peraturan Menteri

Dijelaskan larangan penjualan minuman beralkohol kadar dibawah lima persen tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Sebelumnya, pihaknya telah menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang lokasi-lokasi penjualan minuman beralkohol guna membatasi konsumsi minuman tersebut dan meminimalkan kasus kejahatan akibat pengaruhnya.

"Saat ini Disperindag terus melakukan koordinasi dan melakukan konsultasi dengan institusi perguruan tinggi untuk melakukan kajian pembuatan Raperda sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perdagangan tentang pembatasan penjualan minuman beralkohol sesuai aturan," jelasnya.

Kajian tersebut menurut dia akan dijadikan dasar untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindak lanjut Permendag 06/2015 mengenai pengawasan serta pembatasan penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen.

Untuk saat ini, lanjutnya, Disperindag terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang dan pengusahan minimarket di Kota Pekanbaru, serta menyebarkan edaran ke seluruh kecamatan untuk turut serta mengawasi penjualan minuman beralkohol tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper